Samakan Persepsi, KPU Riau Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc


Dibaca: 3301 kali 
Sabtu, 11 Januari 2020 - 14:11:37 WIB
Samakan Persepsi, KPU Riau Gelar Rakor Pembentukan Badan Adhoc

PEKANBARU (MR) - Untuk menyukseskan helat akbar pemilihan kepala daerah serentak 2020 dan menyamakan persepsi, KPU Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau. Kegiatan Rapat Koordinasi tersebut berlangsung di Aula lantai 2 KPU Riau, Jalan Gajah MAda 200 Pekanbaru, pada Jumat-Sabtu, (9-10/1/20).

KPU se-Indonesia akan menghadapi tahapan pembentukan badan Adhoc khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Januari 2020. Pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota adalah perintah undang-undang pemilihan No. 10 tahun 2016. Sedangkan tata aturan pembentukannya akan dijabarkan melalui peraturan KPU.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang menukangi divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Firdaus SH koordinator divisi Hukum, dan Abdurahman Koordinator divisi Program dan Data.

Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi putra terbaik di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi anggota PPK.

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK", ujarnya.

Sedangkan Nugroho Noto Susanto, sebagai koordinator yang membidangi SDM, menitik beratkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC di pemilihan 2020 ini.

"Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh kawan-kawan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK," terangnya.

Abdurahman, sebagai koordinator program dan data KPU Riau, mengingatkan peserta Rakor bahwa saat ini KPU sedang mencanangkan program digitalisasi dan tranparansi. Untuk itu, kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan digitalisasi dokumen penting seperti Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan BAdan Adhoc, Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, Surat Keputusan Pedoman Teknis, Surat Keputusan Anggota PPK terpilih, dan sebagainya.

"Berbagai dokumen yang didigitalisasi tersebut, akan diunggak diwebsite KPU, sehingga publik dapat mengakses produk hukum yang dilahirkan oleh KPU, baik di tingkat RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota," tambahnya.

Firdaus selaku komisioner yang membawahi bidang hukum di KPU Riau, menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan divisi hukum terkait rancangan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Beberapa dokumen seperti Surat Keputusan, pedoman teknis, bahkan pengumuman-pengumuman yang hendak disampaikan ke ranah publik harus memperhatikan pedoman yang telah diatur oleh KPU RI," katanya.

Agenda Rapat Koordinasi tersebut secara umum membahas tentang regulasi yang mengatur soal pembentukan badan ADHOC pemilihan 2020 dari KPU RI. Secara spesifik Rakor KPU Riau ini mengulas regulasi soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak yang terkini yakni PKPU 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 12 tahun 2017, dan terakhir sebagaimana telah direvisi kembali dengan lahirnya PKPU 13 tahun 2017.

Selain itu, Rakor juga mengulas PKPU 16 tahun 2019 tentang jadwal tahapan pemilihan serentak 2020, dan surat dinas KPU RI nomor 12 tahun 2020.

"Secara sederhana tidak banyak perubahan terkait regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc pada pemilihan serentak 2020. Di antara perubahan yang muncul adalah salah satu syarat yang harus diperhatikan oleh calon PPK adalah tidak pernah menjadi tim kampanye pemilu/pemilihan sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan yang sah", ujar nugroho.

Nugroho menambahkan bahwa proses pembentukan badan adhoc PPK pada pemilihan serentak 2020 akan dimulai dengan kegiatan pengumuman penerimaan pendaftaran badan Adhoc pada 15 Januari 2020. Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari.