Warga Minta Tunda Eksekusi Batal Dilaksanakan


Dibaca: 3165 kali 
Senin, 13 Januari 2020 - 23:17:23 WIB
Warga Minta Tunda Eksekusi Batal Dilaksanakan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Terkait telah ingkrahnya putusan penetapan lahan seluas 3832 Ha oleh Mahkamah Agung RI antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan Koperasi Gondai Bersatu melawan yang PT Nusa Wana Raya (NWR), Kejaksaan Negeri Pelalawan mengeluarkan surat penugasan kepada Kasie Pidana Umum (Pidum) untuk segera melakukan eksekusi.

"Sebaik kita terima surat dari MA, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan langsung mengeluarkan surat penugasan untuk dilakukan eksekusi atas lahan sengketa tersebut," ujar Kasie Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan saat melakukan mediasi dengan perwakilan warga masyarakat dilokasi eksekusi, Senin (13/1) sore.

Terlihat mediasi tersebut berjalan dengan alot. Ketua Majelis Kerapatan Melayu Riau Datuk H Abdul Rohit meminta kepada pihak eksekutor Gakkum DLHK beserta Kejari Pelalawan untuk dapat menunda dilaksanakannya eksekusi, mengingat warga masyarakat sedang melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Begitu juga dengan Penasehat Hukum Koperasi Gondai Bersatu Heru Susanto, dengan tegas meminta penundaan eksekusi mengingat pihaknya telah melakukan upaya hukum PK.

"Kami meminta pihak Gakkum dan Kejari Pelalawan untuk dapat menunda dilakukannya eksekusi hingga proses PK keluar," kata Rohit dan Heru dengan tegas.

Berbeda dengan warga masyarakat, tim eksekutor dari Gakkum DLHK Provinsi Riau tetap ngotot untuk dilakukan pematokan dan pemasangan plang. 

"Ini sesuai dengan putusan MA. Kami tidak mau dikatakan mengabaikan putusan yang sudah ingkrah ini," ucap Kasie Penegakan Hukum Gakkum DLHK  Provinsi Riau Agus S.

Mendengar permintaan tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Rusahondua yang dikawal ratusan personil Polri, dalam mediasi tersebut mengambil kebijakan agar pihak eksekutor hanya mrmbacakan surat putusan MA dan tidak melakukan pematokan dan pemasangan plang dilokasi sengketa.

"Ini hasil mediasi sekaligus menjaga kondisi yang tidak kondusif dilapangan," terangnya.

Selanjutnya Kapolres meminta untuk dilaksanakan mediasi lanjutan untuk mencari penyelesaian yang bijaksana.

"Kita akan secepatnya melakukan mediasi lanjutan agar penyelesaian eksekusi ini dapat dilaksanakan sesuai dengan putusan MA," ungkapnya lagi.

Untuk diketahui, eksekusi lahan sengketa antara PT PSJ dan Koperasi Gondai Bersatu melawan PT NWR berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pidum LHK/ 2018 tanggal 17 Desember 2018 yang menyebutkan lahan tersebut disita oleh negara dan dikembalikan kepada PT NWR sesui dengan pemegang izin Hak Penguasaan Hutan.

(ton).