Dewan Pengawas Respons Tudingan Hambat KPK: Omong Kosong


Dibaca: 3026 kali 
Selasa, 14 Januari 2020 - 19:29:15 WIB
Dewan Pengawas Respons Tudingan Hambat KPK: Omong Kosong

JAKARTA (MR) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membantah kehadirannya menghambat proses penanganan perkara yang sedang dikerjakan oleh penyidik KPK. Ketua Dewan Pengawas, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan penerbitan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, diproses dalam waktu 1x24 jam.

Ia mempertegas pernyataannya dengan memberi contoh saat penggeledahan terkait perkara yang menjerat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang hanya butuh waktu beberapa jam saja.

"Enggak usah khawatir. Omong kosong orang bilang dewas itu memperlama-lama (kerja KPK). Enggak ada itu, enggak ada. Contohnya (penggeledahan) di KPU cuma beberapa jam saja," kata Tumpak di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Selasa (14/1).

Tumpak menyatakan keberadaan dewas guna memastikan KPK bekerja sesuai prosedur. Ia berujar pihaknya juga sudah menemui Deputi Penindakan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna membahas perizinan tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya siap memproses surat pengajuan izin meskipun masuk di waktu libur.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu. Kalau perlu benar ini digeledah, silakan saja ajukan," kata Tumpak.

"Kita sudah sepakati bagaimana prosedur meminta izin, bagaimana mengeluarkan izin dan itu sama sekali tidak menghambat," sambungnya.

Ia menjelaskan mekanisme terkait proses perizinan penggeledahan hanya dalam satu surat. Dalam surat itu, terang dia, terdata seluruh tempat yang hendak digeledah.

Tumpak menambahkan jika izin penggeledahan terhadap perkara merupakan informasi yang bersifat rahasia. Izin tersebut, tambah dia, juga masuk ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke pengadilan.

"Oleh karena itu harapan saya teman-teman, jangan tanya-tanya apakah dewas sudah mengeluarkan izin atau belum," ucapnya.
Lihat juga: Gerindra Kritik Penggeledahan PDIP Gagal: KPK Dilemahkan

Diketahui KPK mulai melakukan penggeledahan terhadap perkara yang menjerat Wahyu Setiawan pada Senin (13/1). Ada pun tempat yang digeledah adalah ruang kerja dan rumah dinas Wahyu.

Sementara itu anggota dewas, Syamsuddin Haris menuturkan KPK mengajukan izin penggeledahan terkait perkara tersebut pada Jum'at (10/1) sore dan dewas menerbitkan izin pada malam harinya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru mengajukan surat izin penggeledahan pada Jum'at pekan lalu, atau sehari setelah penetapan tersangka. Menurut dia, penyidik mengajukan surat izin penggeledahan menyesuaikan dengan perkembangan kasus yang tengah diusut.

"Menunggu hasil pemeriksaan kepada para saksi, kalau tidak dulu di mana saja nanti yang digeledah," biar jelas. (*)