Sat Reskrim Polsek Bangko Tangkap TO Shabu Bersama BB 307 Gram Shabu


Dibaca: 6493 kali 
Selasa, 03 Maret 2020 - 13:28:11 WIB
Sat Reskrim Polsek Bangko Tangkap TO Shabu Bersama BB 307 Gram Shabu

BAGANSIAPIAPI (MR) - Tm Unit reskrim Polsek Bangko berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu berinisial FSN alias NA,Selasa (3/03) swkira Pukul 03.00 WIB di Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko,Rohil.

Penangkapan pelaku FSN warga Jalan Dusun Simpang Pujud RT 005/RW 002 Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil ini setelah tim unit reskrim Polsek Bangko yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Raja Nainggolan beserta anggota melakukan penyelidikan beberapa pekan dengan melakukan undercover atau penyamaran,akhirnya DPO narkoba yang di cari berhasil di tangkap.

Demikian diungkapkan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH,yang di konfirmasi melalui telepone selulernya,Selasa (3/03).

"Pelaku ini sudah lama menjadi TO kita,dan Alhamdulillah berhasil kita tangkap setelah melakukan undercover atau penyamaran."Ucap Sasli Rais.

Sementara kronologis penangkapan pelaku ini,sambung Mantan Kabag OP Polres Dumai ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim unit reskrim yang berhasil melakukan kontak dengan TO narkotika jenis sabu,kemudian tim unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D.Raja napitupulu,Sik,Mm melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH dan atas perintah  Kapolsek bangko tim unit reskrim langsung mencoba melakukan under cover dengan cara berpura pura menjadi pembeli narkotika jenis sabu,"Terangnya.

Setelah melakukan negosiasi akhirnya tim unit reskrim yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku berinias FSN untuk melakukan transaksi di Jalan Kecamatan Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko atau tepatnya di pinggir jalan kecamatan,sesampai di TKP yang di sepakati, tim yang dipimpin Kanit reskrim Iptu D.Raja Napitupulu Sik,MM yang sudah mengantongi identitas dan ciri pelaku melihat pelaku FSN sedang mengendarai Sepeda Motor KLX berhenti di pinggir jalan,tanpa membuang waktu team unit reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku FSN."Papar Kapolsek.

"Kemudian di lakukan penggeledahan badan dan sekitaran tersangka di temukan barang bukti 1 bungkus  plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu di dalam tas pinggang warna coklat merek ELGINI dengan berat kotor 307 gram,Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perannya sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut."Papar Kapolsek mengakhiri.(eka).