Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman


Dibaca: 2608 kali 
Kamis, 26 Maret 2020 - 16:27:37 WIB
Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman

DUMAI (MR) - Usai Mendapatkan Ketetapan Hukum Dari Pengadilan Negeri Dumai, Kepolisian Resor (Polres) Dumai Memusnahkan 6.689,33 (Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Tiga) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diamankan dari Tersangka AR (27) Warga Kelurahan Bumi Ayu Dan 5 (Lima) Tersangka Lainnya Yang Merupakan Jaringan Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.

Pemusnahan 6.689,33 (Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Koma Tiga Puluh Tiga) Gram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang dilaksanakan di Media Center Polres Dumai, Kamis (26/03) Tersebut Dilaksanakan Dengan Disaksikan Langsung Oleh Tersangka Dengan Didampingi Penasehat Hukumnya.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu Tersebut Dilaksanakan Dengan Dilarutkan Kedalam Wadah Air Untuk Selanjutnya Dibuang Ke Saluran Selokan Ataupun Parit. 

Wakapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar, S.I.K, M.H Kepada Rekan Media Usai Pemusnahan Tersebut Mengatakan Bahwa Sampai Saat Ini Proses Penyelidikan Masih Terus Berlangsung.

"Proses Pemeriksaan Terhadap Tersangka AR (27) dan Rekan-Rekannya Termasuk Salah Seorang Tersangka Otak Pengendalian Narkotika Jenis Shabu Yang Berada Dibalik Jeruji Lapas Kelas II A Pekanbaru," ujar Kompol Alex Shandy Siregar, S.I.K, M.H.

Dilanjutkan Wakapolres Dumai, Sebelum Dilaksanakannya Pemusnahan, Telah Dilakukan Pengambilan Sampel Untuk Di Tes Dilaboratorim Forensik Dan Sudah Mendapatkan Ketetapan Hukum Dari Pengadilan Atas Barang Sitaan Tersebut.

"Tersangka AR (27) dan Tersangka Lainnya Akan Kita Jerat Dengan Pasal 112 Junto 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara," pungkas Wakapolres Dumai.

Pantauan Dilapangan, Hadir Dalam Pemusnahan Barang Bukti Tersebut Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri, S.I.K, Perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Perwakilan Kejaksaan Negeri Dumai Serta Disaksikan Oleh Tersangka AR (27) Dan 3 Orang Penasehat Hukum Tersangka.