Sah, Walikota Tunjuk Badria Rikasari Jabat Plt Sekwan DPRD Pekanbaru


Dibaca: 6869 kali 
Jumat, 03 April 2020 - 19:55:22 WIB
Sah, Walikota Tunjuk Badria Rikasari Jabat Plt Sekwan DPRD Pekanbaru Badria Rikasari SE M.Si.

PEKANBARU (MR) - Teka-teki siapa yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Pekanbaru, akhirnya terjawab. Adalah Badria Rikasari SE MSi, resmi ditunjuk Walikota Pekanbaru Firdaus MT, sebagai Plt Sekretaris DPRD Pekanbaru, menggantikan Zulfahmi Adrian.

Penunjukkan Badria Rikasari sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas, bernomor : 821.3/BPKPSDM MP/707/2020, tertanggal 31 Maret, yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Firdaus MT.

Sesuai isi dalam surat tersebut, Badria Rikasari menjabat selaku Plt Sekwan DPRD Pekanbaru mulai 1 April 2020, hingga adanya keputusan lebih lanjut. Di samping itu, Badria Rikasari tetap menduduki jabatan lamanya, sebagai Kabag Protokol dan Publikasi DPRD Pekanbaru.

Lalu, bagaimana dengan posisi Zulfahmi Adrian? 

"Ya, Plt Sekwan kita sudah resmi ditunjuk Pak Walikota Bu Badria Rikasari. Sementara Plt Sekwan lama, Pak Zulfahmi Adrian, kembali ke posisi lamanya Kadispora Pekanbaru. Terimakasih atas kerjasamanya selama ini," tegas Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP, Jumat (3/4/2020) kepada wartawan.

Sekadar diketahui, Zulfahmi Adrian menjabat selaku Plt Sekwan DPRD Pekanbaru lebih dari 6 bulan, dengan dua kali penunjukkan oleh Walikota. Selama menjabat Plt Sekwan, Zulfahmi sudah banyak membantu kerja Walikota dan anggota dewan.

Lebih lanjut disampaikan Hamdani, bahwa pergantian Plt Sekwan, merupakan permintaan dari pimpinan DPRD bersama anggota dewan, kepada Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Tak memakan waktu lama, permintaan tersebut direstui Walikota.

"Ini amanah, kita mengharapkan Plt Sekwan yang baru, dapat bekerja lebih maksimal, profesional dan proporsional. Jika ini dilakukan, maka teman-teman di DPRD dapat mendukung kinerja dari Sekwan nantinya," harap Hamdani.

Hamdani berpesan kepada Badria Rikasari, agar dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan aturan yang ada. Yang paling penting, dapat membantu kinerja anggota DPRD dalam melayani masyarakat. (Yudi Waldi)