Besok, Bareskrim Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ahok ke Kejagung


Dibaca: 6134 kali 
Rabu, 30 November 2016 - 19:07:02 WIB
Besok, Bareskrim Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ahok ke Kejagung

JAKARTA (MR) - Bareskrim Polri memastikan akan menyerahkan tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), beserta barang buktinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 1 Desember 2016.

"?Rencana besok (diserahkan) jam 9 pagi atau jam 10 pagi ya kalau enggak salah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Kejagung menyatakan bahwa berkas perkara Ahok sudah lengkap alias P21. Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Ahok tidak ditahan oleh penyidik namun hanya dicegah bepergian ke luar negeri.

Agus menuturkan, ketika pelimpahan tahap dua besok ke Kejagung untuk penahanan tersangka sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU), bukan lagi di penyidik Polri.

?"?Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak ditahan. Ya biasanya mereka (jaksa) juga enggak menahan ya," jelas Agus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif yang belum terpenuhi adalah penetapan tersangka Ahok. Penyidik tidak satu suara menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Namun, mayoritas dari 27 penyidik menyatakan ada pidana.

Sementara unsur subjektif antara lain tersangka cukup kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan kecil kemungkinan untuk melarikan diri. Selanjutnya adalah kekhawatiran menghilangkan barang bukti.

Barang bukti tersebut sudah disita sejak awal oleh penyidik. Hal terakhir adalah kekhawatiran untuk mengulangi perbuatannya yang dinilai penyidik belum tampak pada Ahok.*** (okezone)