Menuju New Normal, Pemko Dumai Gelar Sosialisasi pada Pelaku Usaha Perhotelan dan Restoran


Dibaca: 4011 kali 
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:09:17 WIB
Menuju New Normal, Pemko Dumai Gelar Sosialisasi pada Pelaku Usaha Perhotelan dan Restoran Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si saat memimpin rapat Sosialisasi menuju Ne Normal pada Pelaku Usaha Perhotelan dan Restoran

DUMAI (MR) - Pemerintah Kota Dumai melakukan sosialisasi kedisiplinan aturan Protokol Kesehatan Covid-19 melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengundang para pelaku usaha dalam hal ini Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI), di Gedung Sri Bunga Tanjung/Pendopo, Jalan Putri Tujuh Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Senin ( 08/06/2020 ) pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Setdako Dumai DR.Herdi  Salioso,SE, Kepala Dinas Pariwisata Syamsudin, Kasdim 0320/Dumai Kapt Zulkifli, Ketua Pengadilan Agama Dumai Dra.Rukiah Sari, Kasat Intel Polres Dumai AKP Rofiki  dan Kasatpol Pamong Praja H.R.Bambang Wardoyo SH.

Saat ini Kota Dumai masih terkategori kan Zona Kuning, dalam hal penanganan Pandemi Covid-19,hal ini didasari dengan jumlah Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) yang tersisa sebanyak 9 orang.

Saat konfirmasi pada media dalam sosialisasi kepada pelaku usaha Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli AS.MSi. mengatakan saat ini Kota Dumai sudah memasuki Zona Kuning dengan semakin membaik dan sembuhnya semua pasien PDP, sehingga Kota Dumai akan menjadi Zona Hijau dan bukan kembali menjadi Zona Merah.

Untuk itu Drs.H.Zulkifli AS, M.Si mengajak semua pihak untuk terus menerus menjaga dengan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk disiplin menerapkan aturan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Disamping itu Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap melakukan pengawasan yang ketat di tiga ( 3 ) pintu masuk Kota Dumai yang ada di perbatasan, yakni posko Check Point Bukit Timah, Bukit Kapur dan Medang Kampai.

"Setiap orang yang ingin masuk ke Kota Dumai akan diperiksa petugas diperbatasan, dengan wajib menunjukan bukti surat kesehatan, atau memiliki hasil Rapid Test, dan jika tidak memiliki surat tersebut, akan dipersilahkan memutar arah balik ke daerah asal masing-masing, " Jelas Zul As.

"Dan dua minggu pelaksanaan sosialisasi ini akan dievaluasi,  dengan tujuan agar dapat terwujud kemajuan untuk menuju Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal dengan tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19," pungkasnya.

Ditempat terpisah H.Jamini Ishak Ketua Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Dumai mengatakan sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berterimaksih kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dimana saat ini Kota Dumai sudah memasuki Zona Kuning dengan telah diberikannya kelonggaran kepada pelaku usaha, untuk membuka usaha.

"Namun tetap mengikuti aturan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan kesepakatan surat pernyataan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sudah ditandatangani bersama," Katanya.

H.Jamini Ishak juga menghimbau kepada pelaku usaha Perhotelan dan Restoran untuk tetap mendisiplinkan aturan Protokol Kesehatan Covid-19 kepada tamu Hotel dan Restoran yang akan menginap di Kota Dumai.

"Meskipun sudah memasuki zona kuning dengan adanya kelonggaran kepada pihak pelaku usaha perhotelan maupun restoran, sanksi kedisiplinan tetap akan diberikan kepada yang melanggar aturan  dengan segala peraturan yang ada," pungkasnya. (Infotorial Pemko Dumai)