H.Gedang: Tangkap Pelaku Pengrusakan Hutan Mangrove


Dibaca: 5742 kali 
Kamis, 25 Juni 2020 - 15:12:23 WIB
H.Gedang: Tangkap Pelaku Pengrusakan Hutan Mangrove

DUMAI (MR) - Aktifitas usaha dapur arang masih banyak di Sungai Sembilan Kota Dumai. Aktifitas ini diduga merusak hutan mangrove.

Tanpa Peduli, mangrove atau tanaman bakau dibabat dan diolah menjadi arang. Tampaknya terjadi unsur pembiaran dari aktifitas ini. Padahal bakau sangat berguna sebagai penyangga pantai.

Perusakan hutan bakau ini bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Juga dalam undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Hutan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim, disebutkan bagi perusak dan pengelola lahan tanpa izin di wilayah konservasi dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Kota Dumai, H Gedang yang juga Panglima Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kota Dumai angkat bicara.

"Seharusnya mangrove yang ada di sepanjang pesisir pantai ini dijaga dan di lestarikan. Namun apa yang terjadi saat ini, jauh berbeda dari harapan kita," Katanya kemarin.

Dikatakannya, mangrove atau lazim di sebut bakau banyak ditanam guna menjaga kelestarian lingkungan terutama mencegah abrasi. Namun dengan leluasa dan gampangnya pengusaha yang mengatasnamakan masyarakat menebang dan merambah mangrove.

"Kami dari Koperasi Camar Laut juga ikut menanam pohon bakau, karena kami juga peduli dengan lingkungan," ucap Gedang Geram.

Ia meminta aparat penegak hukum khususnya dinas kehutanan agar menangkap siapapun yang telah merusak dan merambah hutan mangrove, guna mencegah meluasnya kerusakan yang telah ada saat ini.

Menurut keterangan yang didapat melalui H Gedang, dapur arang yang berada di Kota Dumai ini memang sudah tidak diijinkan lagi beroperasi.

Namun H Gedang juga mengatakan bahwa Ada Oknum oknum yang ikut membekapnya sehingga dapur arang yang ada saat ini tetap berjalan dan beroperasi.

Penegak hukum, media dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu menyikapi masalah perusakan hutan bakau serta dapur arang yang ada di Kota Dumai.

"Pemko juga harus turun tangan, jika tidak maka persatuan Koperasi Nelayan Camar Laut akan menurunkan massa untuk melakukan penyetopan aktivitas dapur arang yang masih Beroperasi," pungkasnya. (Herman)