Menang Banding, Terdakwa Kasus Ganja Seberat 2 Kilogram Bebas


Dibaca: 7455 kali 
Jumat, 26 Juni 2020 - 18:48:41 WIB
Menang Banding, Terdakwa Kasus Ganja Seberat 2 Kilogram Bebas Hj Novita Husni, SH,MH (Ujung Kiri)

DUMAI (MR) - Ditemani oleh ibu beserta Konsultan Hukumnya, Rachwan Dinata Laksmana alias Putra keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Dumai, (24/6).

Putra yang awalnya didakwa menguasai dan memiliki Ganja seberat 2 Kilogram ini divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Kepastian dibebaskannya putra tertuang dalam akta keputusan dengan nomor 268/PID SUS/2020/PT PBR.

Hal ini diutarakan oleh Hj Novita Husni, SH,MH selaku Konsultan Hukum dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang membantunya dalam menghadapi banding beberapa waktu yang lalu.

Ia juga menjelaskan, terdakwa awalnya sudah divonis selama 7.2 Tahun, namun karena merasa tidak pernah memiliki dan menguasai ganja tersebut, terdakwa pun mengambil langkah untuk mengajukan banding.

"Orang tua terdakwa datang ke saya dan mengadukan masalah yang dihadapinya, lalu saya mewakili keluarga pun langsung menyatakan banding, setelah kami banding, Alhamdulillah terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan," ujarnya.

Disela-sela sesi wawancara kepada awak media, Konsultan Hukum dan Advokat dari LBH Ananda ini pun turut menghimbau agar masyarakat terus menjauh dan jangan mendekati narkoba.

Wanita tamatan dari Universitas Islam Riau (UIR) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) ini juga membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada masyarakat yang kurang mampu untuk berkonsultasi kepadanya jika memang ada yang terjerat masalah hukum.

"Kami dari LBH Ananda membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu untuk berkonsultasi terkait masalah hukum yang dihadapinya," Ujarnya.


Alamat LBH Ananda Dumai : Jalan Jenderal Sudirman no 168 Lantai II (Kota Dumai) - Telp 0812-7559-082

Penulis: Didin Marican