Kadisdik Tanjungpinang Jelaskan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi


Dibaca: 3207 kali 
Selasa, 30 Juni 2020 - 11:01:19 WIB
Kadisdik Tanjungpinang Jelaskan Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi Kadisdik Tanjungpinang, Drs Atmadinata M.Pd

TANJUNGPINANG (MR) - Proses belajar mengajar tatap muka di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tanjungpinang akan dibuka jika kota tersebut sudah Zona Hijau.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Drs Atmadinata, M.Pd, kemarin.

"Kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat yang merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ujar Atmadinata.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuka Sekolah tatap muka yakni, Kota tersebut berada di zona hijau Covid-19 dan Sekolah tersebut sudah mendapatkan izin dari Kepala Daerah untuk kembali dibuka.

Selanjutnya harus mematuhi beberapa aspek teknis, seperti setiap sekolah menyiapkan tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh ketika sampai di sekolah, membawa bekal sendiri, dan lain-lain yang menaati protokol kesehatan.

“Kalau orang tua tidak setuju, ya tidak apa-apa, boleh sekolah di rumah. Jadi tetap ada dua sistem di sekolah dan di rumah," tuturnya.

Bagi SMP sederajat dan SMA/MA/SMK di zona hijau yang boleh dibuka untuk tatap muka di Tahun Ajaran (TA) baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli mendatang.

Sedangkan untuk SD paling cepat bulan September dan Taman Kanak-kanak pada bulan November. (Rud)