Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Kecamatan Ukui 


Dibaca: 5714 kali 
Kamis, 23 Juli 2020 - 00:51:05 WIB
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu di Kecamatan Ukui 

PANGKALANKERINCI (MR) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Riau, kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Senin (20/7) malam.

Dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MY (35) Laki-laki, Warga Desa Bagan Limau RT 03/ RW 01 Kecamatan Ukui. Tidak itu saja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 76 paket sabu seberat 61,76 gram dan satu unit handphone serta uang sebesar Rp50.000.

Kasatres Narkoba Polres Pelalawan Iptu Pol Gus Purwantoro melalui sambungan selulernya menyebutkan pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disebuah rumah di Desa Bagan Limau, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat laporan itu, Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah terduga pelaku. Begitu melihat terduga polisi langsung mengamankannya. 

"Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku polisi mendapati barang bukti sabu sebanyak 76 paket yang disimpan didalam blender," ujarnya.

Ketika dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku menyebutkan barang tersebut didapat dari seseorang di Sumatera Utara. 

"Dugaan sementara tersangka  merupakan seorang pengedar atau bandar dan saat ini telah kita amankan di Mapolres Pelalawan," kata Gus Purwantoro mengakhiri. (ton)