5411 Pemilih MS Tidak Masuk Dalam AKWK KPU Pilkada Kuansing 2020


Dibaca: 4121 kali 
Rabu, 29 Juli 2020 - 14:39:07 WIB
5411 Pemilih MS Tidak Masuk Dalam AKWK KPU Pilkada Kuansing 2020

KUANSING (MR) - Pencocokan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada tahun 2020 yang dimulai sejak 15 Juli lalu telah memasuki pekan ke dua. Bawaslu Kuantan Singingi mengakui telah mengawasi pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disetiap TPS Desa / Kelurahan. Bawaslu Kuansing mencatat terdapat 5.411 pemilih yang memenuhi syarat belum masuk dalam formulir AKWK KPU. 

Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, S.I.Kom menyebutkan bahwa Coklit diawasi langsung oleh pengawas pemilihan secara berjenjang. "Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) mengawasi langsung PPDP yang melakukan Coklit, mereka dibekali alat kerja pengawasan dan mencatat seluruh kejadian khusus di lapangan saat coklit berlangsung. Begitu juga Panwas Kecamatan dan Bawaslu Kuansing memonitoring dan mensupervisi pengawasan itu" ujar Teddy.

"Sementara ini selama sepekan pengawasan Coklit, kami telah merekap data dari lapangan, terdapat 5.411 pemilih yang MS tidak ada dalam form AKWK KPU" terangnya.

Selanjutnya Teddy Niswansyah menambahkan terdapat 4.141 pemilih yang TMS masuk dalam AKWK, sebanyak 1.413 data bermasalah dalam AKWK. Selanjutnya sebanyak 1.345 pemilih pindah domisili. 1.586 pemilih yang meninggal dunia,1.030 pemilih yang dikategorikan bukan penduduk setempat. 

Data pengawasan bersumber dari alat kerja pengawasan PKD yang dihimpun selama 7 hari masa Coklit berjalan, 15 juli sampai dengan 13 juli 2020 ungkap Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kuansing itu.

"Itulah gunanya Coklit, data dalam AKWK itu dimutakhirkan kembali dengan mendatangi langsung pemilih, semakin data AKWK banyak masalah semakin sulit teknis Coklit dilapangan, oleh karenanya AKWK tidak pantas untuk ditutup-tutupi oleh KPU, jika Bawaslu memegang data AKWK tentu bisa dicermati dan diberi saran perbaikan, namun sekarang pengawas kita dilapangan tidak mengantongi AKWK sehingga pengawas harus menemukan kejadian khusus di lapangan"  urai Teddy bersemangat.

"Data pengawasan Coklit ini berpotenai akan bertambah dan akan kami kawal terus hingga DPS dan DPT sehingga pemilih yang memenuhi syarat tidak hilang hak pilihnya dalam Pilkada di Kuansing ini, ingat menghilangkan hak pilih seseorang yang memenuhi syarat adalah perbuatan melawan hukum yang berdampak pidana"  tutup Teddy berharap Pilkada Kuansing berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. ***