Berikut Ini Tahapan-tahapan Validasi Data Penerima BLT Corona Pekerja


Dibaca: 5341 kali 
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 15:11:09 WIB
Berikut Ini Tahapan-tahapan Validasi Data Penerima BLT Corona Pekerja

MONITORRIAU.COM - BP Jamsostek menerapkan tiga tahap validasi data penerima bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan penerapan validasi berlapis dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan dana bantuan tidak tepat sasaran.

"Kami melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima bantuan subsidi upah ini nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan, tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/8).

Tahap pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Saat ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima bantuan dari kategori pekerja penerima upah.

Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

"Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ujar Agus.

Agus mengungkapkan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima bantuan subsidi upah menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

"Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia," jelasnya.

Kriteria penerima bantuan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain validasi yang dilakukan BP Jamsostek, pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, bantuan subsidi upah ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Berdasarkan data yang diterima sejauh ini, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima bantuan subsidi upah melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," imbuh Agus.

Pelaksanaan transfer dana bantuan subsidi upah batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, Agus menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak covid-19. Nominal bantuan yang akan diterima adalah Rp600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali, masing-masing Rp1,2 juta per orang.