Dituntut 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Bebas Dalam Pembelaan


Dibaca: 4310 kali 
Senin, 07 September 2020 - 17:06:47 WIB
Dituntut 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Bebas Dalam Pembelaan

PEKANBARU (MR) - Persidangan kasus dugaan pembunuhan anak yang terjadi di Tampan Kota Pekanbaru telah memasuki tahap pengajuan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Jum di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Senin; 07/09).

Pada persidangan pekan sebelumnya (Senin; 31/08) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut Terdaka Jum bersalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya anak dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada Sidang (Senin; 07/09) Penasihat Hukum Terdakwa Jum, Noor Aufa dan Rachmat Isra membacakan nota pembelaan dihadapan Majelis Hakim dalam perkara 653/Pid.Sus/2020/PN.Pbr pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan, Penasihat Hukum menyebutkan bagaimana tuntutan yang diajukan Penuntut Umum melenceng jauh dari fakta persidangan dan banyak keterangan saksi-saksi di persidangan yang dimanipulasi sedemikian rupa sehingga hanya berusaha menyalahkan perbuatan kepada diri terdakwa.

“Bahkan salah satu saksi dalam perkara ini yaitu Saksi Anak F, nyata sekali tidak disumpah tapi dalam tuntutan Jaksa menyatakan di sumpah,” ungkap Penasihat Hukum Terdakwa.

Noor Aufa yang didampingi Rachmat Isra menjelaskan, sebagian besar keterangan saksi dalam tuntutan adalah pernyataan yang tidak pernah disampaikan saksi-saksi dipersidangan tetapi telah diajdikan dasar dalam menuntut Terdakwa Jum.

“Tidak ada satu pun saksi yang membenarkan adanya kejadian kekerasan terhadap anak pada hari Senin 17 Februari 2020 sekira pukul 02.00 Wib yang dilakukan oleh Terdakwa,” Ungkap Aufa.

Seanjutnya, dijelaskan Aufa, bukti surat yang diajukan berupa visum et repertum dari RS Bhayangkara tidaklah membuktikan adanya perbuatan Terdakwa Jum melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian pada anak, melainkan hanya membuktikan adanya kematian seorang anak.

“Jelas berdasarkan fakta persidangan, pelaku sebenarnya dari peristiwa ini adalah ayah kandung korban yang bernama Hermanto yang ternyata menderita sakit jiwa,” jelas Isra.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Penasihat Hukum meminta Terdakwa Jum dibebaskan dari segala dakwaan dan dikembalikan nama baiknya seperti sediakala.

Sidang putusan atas perkara pembunuhan anak ini akan dilanjutkan pekan depan (Senin; 14/09) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. (*)