Bawaslu Kuansing Ingatkan Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Pengambilan Nomor Urut


Dibaca: 3991 kali 
Rabu, 23 September 2020 - 16:39:17 WIB
Bawaslu Kuansing Ingatkan Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Pengambilan Nomor Urut

KUANSING (MR) - Menjelang pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada tanggal 24 September 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuantan Singingi mengingatkan agar Paslon dan Partai Pengusung mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.

Bawaslu Kuansing telah menyurati Bapaslon tanggal 21 September 2020 agar melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam pencambutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kuansing besok, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.00/09/2020, tentang pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2020 tertanggal 18 September 2020.

Komisioner Bawaslu Kuansing, Teddy Niswansyah, S.I.Kom menyebutkan "Bawaslu menghimbau dan mengingatkan Protokol kesehatan Covid 19 agar benar-benar dipatuhi oleh seluruh Pasangan Calon dan partai pengusung, termasuk bagi penyelenggara" imbuhnya.

"Seperti yang telah kita sepakati bersama KPU, L.O Paslon, Pihak Keamanan pada 21 september lalu bahwa yang diperbolehkan masuk ke ruangan sebanyak lima orang per Paslon, Bawaslu hanya 2 orang, tidak diperbolehkan arak-arakan, kerumunan massa pendukung Paslon, kemudian menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak" terang Teddy.

Kemudian Bawaslu mengingatkan agar pihak-pihak yang netral tidak ikut campur dalam kegiatan besok. ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut dan diikutsertakan. Bawaslu akan mengawasi langsung proses pengambilan nomor urut Paslon dan menyepakati mengambil langkah tegas dalam menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Penindakan protokol kesehatan menjadi fokus pengawasan pengawas pemilu sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2020 dalam konteks Pilkada lanjutan dimasa pandemi covid 19, dalam hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Tim Kampanye dan peserta kampanye maka Bawaslu Kuansing merekomendasikan KPU Kuansing untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP. 

Tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur sanksi covid 19, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- mengahalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- dan juga dapat dikenakan saknsi yang terdapat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Pasal 14

menyebutkan Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Pesta demokrasi sekarang ditengah pandemi Covid 19 sehingga  harus ada ruang-ruang yang dibatasi demi keselamatan semua pihak" ujarnya.