Mempunyai Narkoba, Warga Jaya Mukti Diringkus Polsek Dumai Barat


Dibaca: 10833 kali 
Senin, 19 Oktober 2020 - 22:12:15 WIB
Mempunyai Narkoba, Warga Jaya Mukti Diringkus Polsek Dumai Barat

DUMAI (MR) - Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MN Alias MM (39) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

MN Alias MM (39) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 28 (Dua Puluh Delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Hijau merk Ever Love, Uang Tunai senilai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Kotak Permen Mentos, 3 (tiga) buah Plastik Bening Klep Merah, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Selempang merk Eiger warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King Nomor Polisi (Nopol) BK 6782 YQ dan 1 (satu) buah Kunci Kontak Motor RX King.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (18/10) lalu, saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Yamaha RX King diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria didepan Rumah Makan Taraso Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap MN Alias MM (39), ditemukan 8 (delapan) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi yang disembunyikan tersangka didalam Kotak Permen Mentos pada Tas Selempang yang digunakannya.

Tak berhenti sampai disana, penggeledahan kembali dilanjutkan dikediaman tersangka MN Alias MM (39). Dengan didampingi serta disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) 20 (dua puluh) Butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Hijau dalam Plastik Bening Klep Merah  yang disimpan dalam Lemari Kamar tersangka MN Alias MM (39). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Senin (19/10), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. membenarkan penangkapan seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pengecekan urine MN Alias MM (39) ialah Positif Amphetamine yang mengindikasikannya juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka MN Alias MM (39) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dan Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MN Alias MM (39) akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 6 (Enam) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H didampingi AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.