Perpanjangan Jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis Sudah Sesuai Mekanisme


Dibaca: 3129 kali 
Ahad, 22 November 2020 - 23:50:09 WIB
Perpanjangan Jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis Sudah Sesuai Mekanisme Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, JUFRIZAL,SE saat memberikan klarifikasi terkait perpanjangan Jabatan Direktur yang dianggap ilegal, padahal telah sesuai mekanisme.

BENGKALIS (MR) - Terkait perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis yang dianggap ilegal tidak benar. Perpanjangan telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sebab, proses perpanjangan jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perundang-undangan yang dimaksud adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

Adapun Mekanismenya, adalah:

a.   3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 03 Januari 2020, Nomor 01/PERUMDA-AM/TT/BKS/I/2020, perihal Pemberitahuan Berakhirnya Masa Jabatan Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.

b.   Atas dasar surat pemberitahuan berakhirnya Masa Jabatan Direktur PERUMDA Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, kemudian Pemkab Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan Evaluasi dan Penilaian Kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas direktur selama masa tugas pada periode pertama dengan hasil baik. Dan mekanisme evaluasi yang dilakukan, telah sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya pihak pemerintah telah melakukan konsultasi dan koordinasi.

c.    Mengacu pada PP 54 Tahun 2017 pada Pasal 58, proses mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Kemudian, Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 33 pada BAB X Tentang Direktur, Bagian Kesatu, Tentang Pengangkatan, direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Sebagaimana juga diatur Pasal 51 ayat (1) Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 jo. Pasal 61 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”). Kecuali, dalam hal direktur memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku bagi pengangkatan kembali direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

Sementara, terkait dengan kewenangan dari Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis memperpanjang jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, yakni berpedoman pada PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Perda Pemkab Bengkalis Nomor 4 Tahun 2019.

Selain itu, kewenangan Plh Bupati juga tertuang dalam Penegasan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34/1822/OTDA tanggal 31 Maret 2020.

Pada Poin Ketiga disebutkan, berpedoman pada ketentuan yang ada, dalam rangka kelancaran penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis, secara prinsip Plh Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ), Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) dan Kebijakan Strategis lainnya sesuai dengan ketentuan dengan tetap koordinasi dengan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selanjutnya pada poin Keempat, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Bengkalis, Plh Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting, serta kebijakan strategis lainnya di Kabupaten Bengkalis dan dalam pelaksanaannya, Plh Bupati Bengkalis melaporkan kepada Gubernur Riau. (Red/Rls)