Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil


Dibaca: 4515 kali 
Ahad, 29 November 2020 - 12:47:55 WIB
Polsek Dumai Barat Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil
DUMAI (MR) - Kepolisian Sektor (Polsek) Dumai Barat amankan pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Roda Empat di Desa Sungai Beras-Beras Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (28/11/2020) dini hari.
 
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K menyampaikan tersangka HM (36) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat usai menggelapkan mobil sejak Selasa (25/08) lalu.
 
"Sebelumnya tersangka HM (36) mendatangi kediaman korban di Jalan Ahmad Yani Gg. Perkasa No. 9A RT. 018 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan untuk meminjam mobil korban selama 3 (tiga) hari," jelas AKP Ade Rukmayadi, S.H.
 
Bersama tersangka turut diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1792 RZ.
 
"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K.