Berikut Juklak Bagi Penyelenggara Angkutan Udara Selama Nataru


Dibaca: 2208 kali 
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:43:10 WIB
Berikut Juklak Bagi Penyelenggara Angkutan Udara Selama Nataru Kepala Dinas Komunikas, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski

PEKANBARU (MR) – Sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk mencegah penyebarannya, khususnya dalam kegiatan perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski memaparkan petunjuk pelaksana (Juklak) bagi penyelenggara angkutan udara.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kadis Kominfotik Riau, Chairul Riski mengatakan, operator transportasi udara tidak boleh memberikan makanan dan minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi di bawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.

“Makanan dan minuman dapat diberikan oleh operator transportasi udara kepada penumpang pada saat penumpang turun dari pesawat udara,” sebut Riski, Selasa (22/12/2020).

Kemudian, Riski mengatakan, apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan non reaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Lanjutnya, apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap akan hal ini kepada para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tukasnya.