Mediasi di Pengadilan Agama Dumai Berakhir Ricuh


Dibaca: 4793 kali 
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:10:25 WIB
Mediasi di Pengadilan Agama Dumai Berakhir Ricuh Toni Alexander

DUMAI (MR) - Mediasi yang sudah dilakukan Pengadilan Agama Kota Dumai sebanyak 5 kali tentang Gugatan Waris berakhir Ricuh tanpa ada kejelasan dan titik terang.

Saat dikonfirmasi Media, Selasa (12/01/2021) Toni Alexander,SHi, MH selaku Kuasa Hukum penggugat  Hj. Rahyul Ayani mengatakan bahwa pihak nya sudah 5 kali menghadiri mediasi yang dilakukan di pengadilan agama, namun tidak pernah ada hasil dan kejelasan serta kesepakatan.

"Hari ini adalah mediasi ke 5 yang dilakukan dan hari ini juga adalah mediasi terakhir, tapi kita juga tidak mendapatkan kesepakatan dari hasil mediasi ini,namun sama seperti mediasi-mediasi sebelumnya yang terjadi keributan dari pihak tergugat dan saya selaku kuasa hukum dari penggugat ibu Hj,Rahyul Ayani akan melakukan proses langkah hukum sampai kepersidangan untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak Klaen saya, Disini Klaen saya mempunyai hak atas apa yang menjadi tuntutan kami, beliau selaku ibu kandung dari almarhum . Didalam al quran juga sudah jelas dibunyikan bahwa di dalam harta seorang anak ada hak seorang ibu, ini juga sudah di atur dalam undang-undang," Katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam mediasi yang dilakukan, pihaknya sudah mencoba untuk mengikuti keinginan dari tergugat.

"Didalam mediasi ini pun kita sudah mengikuti apa keinginan dari tergugat yaitu Gusna Ernanetty selaku menantu, dan Hardian Nugraha Pratama,Risky Dwi Saputra Dalimunthe, Boby Tri Wahyudi Dalimunthe, Muhammad Huzaifah Afriaji Dalimunte selaku cucu , namun kita merasa seperti di permainkan. Kita juga sangat menyayangkan Setiap mediasi yang dilakukan di pengadilan Agama terjadi keributan dan ini bukan baru kali ini, tapi ini terjadi setiap mediasi," Ujarnya.

Toni menambahkan akan terus memperjuangkan hak-hak dari klaennya atas harta yang sudah ditinggalkan.

"Disini Saya selaku pihak penggugat akan terus memperjuangkan hak klaen saya atas harta yang ditinggalkan oleh anak kandung nya (alm) Yusuf Dalimunthe, yang saat ini dikuasi oleh menantu dan cucu dari klaen saya yaitu Hj. Rahyul Ayani," Tambahnya.

Toni juga berjanji akan selalu bersikap kooperatif kalau memang ada niat untuk melakukan mediasi lanjutan di luar pengadilan.

"Namun demikian kita akan selalu koperatif, kalau ada niat dari pihak tergugat untuk melakukan mediasi diluar pengadilan, kita akan selalu menunggu, karena bagaimana pun mereka adalah keluarga. Tidak akan terpisahkan antara nenek dan cucu serta menantu nya, maka nya kalau memang pihak tergugat menginginkan berdamai kita menunggu, kalau bisa di selesaikan secara baik-baik kenapa harus seperti ini, yang kita perjuangkan hak nya klaen kita bukan harta orang yang kita ambil.’’Ujarnya.