Sekdakab Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Pembentukan Program Perda


Dibaca: 2913 kali 
Senin, 18 Januari 2021 - 19:29:53 WIB
Sekdakab Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Pembentukan Program Perda

LABUHANBATU (MR) - Berdasarkan hasil Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, menyampaikan penetapan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 dalam rapat paripurna pada Senin (18/01/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa penyusunan program daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut telah ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten.

Paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 tersebut dihadiri para wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, para unsur Forkopimda, Para asisten, Para kepala OPD,  para Kabag dan Insan pers. (anditan)