Inilah Program Pelayanan Posbakumadin Kota Dumai


Dibaca: 3476 kali 
Senin, 01 Februari 2021 - 20:16:24 WIB
Inilah Program Pelayanan Posbakumadin Kota Dumai

DUMAI (MR) - Atas banyaknya pertanyaan masyarakat tentang apa dan bagaimana pelayanan Organisasi bantuan hukum (OBH) dalam hal ini Posbakumadin Cabang kota Dumai memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Dumai.

Ketua umum Posbakumadin  melalui salah satu kuasa hukum Posbakumadin, Pesta Freddy Napitupulu S.H melalui salah satu advokatnya, Sasmito Sihombing menyampaikan  secara singkat tentang pelayanan kepada masyarakat kota Dumai, merujuk pada  undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

"Pelayanan hukum yang kita beri terhadap masyarakat Dumai pada khususnya  adalah bantuan litigasi dan non litigasi," Katanya.

Litigasi adalah penyelesaian di dalam pengadilan seperti perkara pidana dan perdata di pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.

"Sementara dan non ligitasi  berupa  penyuluhan  hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi dan negoisasi," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Pos bantuan hukum Indonesia (Posbakumadin) yang berkantor pusat di jalan Daan Mogot no.19 Jakarta Barat saat ini telah membuka cabang di Kota Dumai yang beralamat di Jalan Wan Dahlan Ibrahim no.88 B Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.

Kehadiran Posbakumadin Kota Dumai menjadi kabar yang menggembirakan bagi pencari keadilan masyarakat kota Dumai. Hal ini sangat  beralasan karena selama ini masyarakat Kota Dumai sangat susah  mendapatkan bantuan hukum dari Advokat atau lembaga  bantuan Hukum lainnya.

Penulis: Rico Sitompul