DUMAI (MR) - Atas banyaknya pertanyaan masyarakat tentang apa dan bagaimana pelayanan Organisasi bantuan hukum (OBH) dalam hal ini Posbakumadin Cabang kota Dumai memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat Dumai.
Ketua umum Posbakumadin melalui salah satu kuasa hukum Posbakumadin, Pesta Freddy Napitupulu S.H melalui salah satu advokatnya, Sasmito Sihombing menyampaikan secara singkat tentang pelayanan kepada masyarakat kota Dumai, merujuk pada undang-undang no.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.
"Pelayanan hukum yang kita beri terhadap masyarakat Dumai pada khususnya adalah bantuan litigasi dan non litigasi," Katanya.
Litigasi adalah penyelesaian di dalam pengadilan seperti perkara pidana dan perdata di pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.
"Sementara dan non ligitasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi dan negoisasi," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pos bantuan hukum Indonesia (Posbakumadin) yang berkantor pusat di jalan Daan Mogot no.19 Jakarta Barat saat ini telah membuka cabang di Kota Dumai yang beralamat di Jalan Wan Dahlan Ibrahim no.88 B Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota.
Kehadiran Posbakumadin Kota Dumai menjadi kabar yang menggembirakan bagi pencari keadilan masyarakat kota Dumai. Hal ini sangat beralasan karena selama ini masyarakat Kota Dumai sangat susah mendapatkan bantuan hukum dari Advokat atau lembaga bantuan Hukum lainnya.
Penulis: Rico Sitompul