Dishub Kota Dumai Luncurkan BLU-E

Ingin Mendapatkan BLU Elektronik, Ini Syaratnya


Dibaca: 3668 kali 
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:30:10 WIB
Ingin Mendapatkan BLU Elektronik, Ini Syaratnya Dishub Kota Dumai Luncurkan BLU-E

DUMAI (MR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengadakan acara peluncuran uji coba kartu Kiur/Kir BLU-E (Bukti Lulus Uji Elektronik) di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Jalan Soekarno- Hatta pada Kamis (11/2/2021).

Kartu Kir BLU-E ini merupakan kartu pintar yang berbasis elektronik untuk menggantikan buku kir yang sebelumnya memakai secara manual.

Kartu BLU-E ini bentuknya seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan di dalam kartu tersebut berisikan chip yang memuat data - data kendaraan.

Dalam kata sambutannya PJ Walikota Dumai H Jonli mengatakan kartu kir BLU-E ini seperti E-KTP yang menggunakan sistem elektronik yang akan menggantikan buku kir yang lama agar sistem pembayaran dan data dapat di lakukan secara elektronik.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Kantor Pengujian Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Dumai Effendi A.Ma.P.K.B saat di wawancarai awak media monitorriau.com mengatakan, syarat untuk pembuatan kartu Kir BLU-E ini yaitu ;  foto copy STNK, buku Kir lama, foto copy Kir lama dan foto copy KTP.

"Disamping syarat tadi, juga akan diadakan pengecekan secara teknis yakni,  lampu lampu, ban, stering dan rem harus dalam keadaan bagus, setelah itu baru di adakan pengujian kelayakan kendaraan melalui alat pengujian yang sudah disediakan oleh Dishub, " tutup Fendi.

Dalam acara ini juga di lakukan pengujian kendaraan bermotor secara langsung sesuai dengan alat-alat pengujian yang ada di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Dumai dan bagi kendaraan yang mengikuti pengujian dalam acara ini di berikan kartu Kir BLU-E jika kendaraaannya sudah lolos pengujian.

Penulis : Vanche