Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP


Dibaca: 2168 kali 
Ahad, 21 Februari 2021 - 01:00:53 WIB
Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP

PANGKALANKERINCI (MR) - Hanya dalam waktu satu pekan, pihak Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP yang sempat menghebohkan warga masyarakat. 

Siswi tersebut berinisial IAS (15) Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, ditemukan dipinggir jalan Lintas Bono, Pangkalan Kuras telah tewas dan membusuk.

"Kita berhasil mengamankan pelaku berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmoko S.I.K di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Sabtu (20/2).

Ditambahkannya lagi, pelaku diamankan tim gabungan Reskrim Polres Pelalawan dijalan Sultan Syarif Hasyim II di depan Mesjid Ulul Azmi Pangkalan Kerinci, Sabtu (20/2).

"Pelaku masih berusia 17 tahun dan merupakan pelajar di sebuah sekolah menengah atas di Pangkalan Kerinci," terangnya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar dalam kesempatan itu menjelaskan kronologis kejadian di mana pada saat kejadian hilangnya korban, pelaku dengan mengendarai kendaraan roda empat datang menjemput korban ke jalan sakura untuk diantar menuju kesekolah. 

"Usai dari sekolah, pelaku dan korban lalu melanjutkan perjalanan menuju Desa Palas. Nah disitulah kejadian pembunuhan terjadi," kata Mantan Kasat Reskrim Kepulauan Merant ini.

Masih kata Ia lagi, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelumnya.

"Jadi korban bukan diculik. Antara korban dan pelaku kenal dekat. Hasil pemeriksaan untuk sementara  pelaku hanya sendiri," kata Ario Damar menegaskan. 

Diterangkannya lagi, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku akibat korban (IAS) meminta pertanggung jawaban karena kondisinya hamil. 

"Mendapat permintaan korban, pelaku panik lalu mencekik leher korban hingga tewas didalam kendaraan yang dibawa pelaku," ungkapnya.

Untuk itu, kata Kasat yang terbilang cukup sukses mengungkap beberapa kasus pembunuhan dan Narkoba di jajaran wilayah hukum Polres Pelalawan, menyebutkan pelaku akan dikenakan Pasal 80 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya mengakhiri. (Ton)