Diduga Diracuni, 200 Kilogram Ikan di Keramba Jaring Apung Mati


Dibaca: 2548 kali 
Senin, 08 Maret 2021 - 05:05:37 WIB
Diduga Diracuni, 200 Kilogram Ikan di Keramba Jaring Apung Mati
PANGKALAN KERINCI (MR) - Sekitar 200 kilogram (kg) ikan keramba jaring apung milik nelayan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mati mendadak. Hal ini diduga diakibatkan racun yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (6/3) kemarin.
 
Untuk memastikan adanya pengerusakan lingkungan dalam matinya ikan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daeeah (DPRD) Kabupaten Pelalawan Yulmida SPdI didampingi Sekretaris Desa (Setdes) Pangkalan Gondai Rano dan juga Bhabinkamtibmas Aiptu F Purba, melihat langsung ikan mati mengapung didalam keramba milik warga dilokasi kejadian. 
 
“Sungguh perbuatan yang tidak terpuji dan merugikan banyak orang," ujar Yulmida dengan wajah terlihat kecewa.
 
Masih kata Legislator Dapil V Langgam ini, jangan pernah racuni sungai atau menggunakan setrum ketika menangkap ikan, karena hal itu dapat merusak ekosistem yang ada di sungai.
 
"Memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan, jangan lakukan pengrusakan lingkungan,” ajak anggota dewan yang merupakan saru-satunya wanita di DPRD Kabupaten Pelalawan ini.
 
Ditegaskannya lagi, perbuatan yang merugikan lingkungan dan warga masyarakat ini dapat dijerat dengan hukum. 
 
"Aksi menyetrum atau meracun ikan, serta mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah, itu diatur dalam UU no 31 tahun 2004 dan UU no 45 tahun 2009. Nah bagi yang melanggar diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1,2 Milliar. Jadi mohon hindarilah agar jangan berhadapan Dengan hukum," pesannya.
 
Dalam kesempatan itu juga salah seorang nelayan keramba jaring apung Sapri (30) yang ditemui dilokasi, Minggu (7/3) mewakili nelayan meminta kepada anggota dewan tersebut agar dapat dibuatkan suatu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan sanksi hukum bagi yang melakukan pelanggaran.
 
"Semacam sanksi adat ataupun pidana bagi warga masyarakat yang melakukan pengrusakan lingkungan dengan cara menyetrum, meracun dan memakai alat tangkap yang dilarang pemerintah," ucapnya.
 
Untuk itu Ia juga sangat mengharapkan perhatian para pengambil kebijakan dan pihak keamanan agar dapat lebih memperhatikan nasib nelayan yang menggantungkan hidup dari keramba jaring apung.
 
"Tolonglah kami buk dewan, sampaikan kepada pemerintah agar dibuatkan aturan dan peraturan terkait dengan ini sehingga sungai mamahan yang cukup terkenal dengan ikannya ini dapat terjaga dengan baik dan bermanfaat bagi anak cucu kelak," pintanya yang diapresiasi dengan anggukan oleh Yulmida SPdI.
 
(ton).