Permohonan Maaf atas Pemberitaan


Dibaca: 2637 kali 
Sabtu, 10 April 2021 - 18:35:30 WIB
Permohonan Maaf atas Pemberitaan Dr.Misri didampingi Kuasa Hukum nya, Asmanidar,SH

MONITORRIAU.COM - Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan di Meranti berakhir dengan "Permohonan Maaf"

Permohonan maaf  dilakukan secara tertulis oleh Rickardo Chaniago selaku Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab media Sumatrapost.co.id; diunggah pada Sabtu, 10 April 2021.

Permohonan maaf tersebut menindaklanjuti Somasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Misri Hasanto melalui kuasa hukumnya Asmanidar, S.H.

Kuasa Hukum Kadiskes Meranti Asmanidar, S.H. dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa kliennya Misri Hasanto yang menjabat Kadiskes Meranti merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya atas pemberitaan yang ditulis salah seorang oknum wartawan di Meranti.

Selanjutnya Asmanidar menjelaskan bahwa Somasi tersebut berupa peringatan hukum kepada pemimpin redaksi/penanggungjawab media online Sumatrapost.co.id.

“Intinya Klien kami meminta agar pemimpin redaksi media bersangkutan membuat permintaan maaf secara terbuka di media yang bersangkutan dan selanajutnya bila tidak dilakukan maka Klien Kami akan menempuh jalur hukum,”  ujar Asmanidar.

Adapun pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik Kadiskes Meranti yakni Pemberitaan yang telah diunggah beberapa waktu lalu dengan judul Penyebaran Covid -19 di Meranti Kini Meningkat, Biaya Rapid Test Antigen Diduga Raip Kedalam Saku Kadiskes.

“Dari judulnya saja sudah sangat tendensius dan tidak beritikad baik. Sudah jauh melenceng dari amanah Kode Etik Jurnalistik khususnya Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 8 KEJI,” ujar Asmanidar.

Menurut Asmanidar; selain dugaan pelanggaran kode etik, pemberitaan tersebut juga sudah masuk unsur pidana pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Imformasi Elektronik Pasal 27 tentang pencemaran nama baik.

“Namun saya tetap memberi peringatan terlebih dahulu dengan melakukan Somasi sebelum menempuh jalur hukum selanjutnya. Kalau orang merasa menyesal dan minta maaf kenapa harus diperjanjang,” ungkap Misri Hasanto melalui kuasa hukumnya.

“Dan dalam hal ini peringatannya Cuma satu kali, bila mengulangi lagi baik dimedia yang sama maupun di media yang lain atau di media sosial. Saya melalui Kuasa Hukum ataupun sendiri akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Wartawan berani menulis tetapi harus beretika, sesuai prinsif-prinsif jurnalistik dan taat aturan yang berlaku," demikian Misri Hasanto melalui Kuasa Hukumnya. (rls)