Modus Penyelundupan Bawang Merah Ilegal Diijadikan Pemasok Narkoba dari Luar Negeri


Dibaca: 7706 kali 
Rabu, 04 Januari 2017 - 22:44:27 WIB
Modus Penyelundupan Bawang Merah Ilegal Diijadikan Pemasok Narkoba dari Luar Negeri Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara

PEKANBARU (MR) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebut narkotika jenis sabu dan ekstasi yang masuk ke Pekanbaru beserta kabupaten dan kota lainnya di Bumi Melayu rata-rata berasal dari Cina yang dipasok melalui Malaysia.

Sejumlah kabupaten dan kota yang berbatasan langsung dengan Malaysia, seperti Bengkalis, Kota Dumai dan Rokan Hilir, menjadi pintu masuk. Modusnya penyelundupannya juga beragam, dan yang terbaru melalui masuknya bawang merah ilegal.

Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada wartawan, Selasa (3/1/2017) mengatakan  penemuan modus baru ini ditemukan pihaknya berdasarkan penangkapan oknum polisi berinisial RH beberapa waktu lalu. RH ini memasok barang dari Malaysia menggunakan kapal yang mengangkut bawang merah ilegal ke pelabuhan tikus di Kabupaten Rokan Hilir.

"Belajar dari ini, tak menutup kemungkinan pengedar lainnya menggunakan penyelundupan bawang merah untuk memasukkan narkoba dari luar negeri," sebut mantan Kapolda Maluku Utara ini.

Kapolda menyebutkan, hilir mudiknya narkoba dari Malaysia ke Riau karena posisinya yang strategis. Hal itu kemudian ditambah dengan banyaknya pelabuhan rakyat di sejumlah kabupaten perbatasan.

"Ditambah lagi dengan kurangnya armada patroli laut milik Polri. Ke depannya akan diperketat lagi," janji Zulkarnain.

Polda juga sudah mengkoordinasikan perihal penyelundupan narkotika ini dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau dan Badan Narkotika Nasional di sejumlah kabupaten untuk memperketat pengawasan pintu masuk ke Riau.

Di samping itu, Riau termasuk salah satu provinsi paling rawan narkotika. Hal ini dapat dilihat dari 1.980 tersangka narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Jumlah itu diperoleh dari 1.453 perkara yang ditangani.

Diibandingkan tahun 2015, jumlah kasus narkoba pada 2016 ini naik 246 kasus atau 20,3 persen. Sedangkan jumlah tersangka naik 308 orang atau 18,4 persen.

"Dari semua itu, polisi menyita barang bukti berupa 18,6 kilogram sabu-sabu dan 219 kilogram ganja kering‎. Selanjutnya turut disita 23.094 butir ekstasi, 115 butir pil Happy Five dan 5.914 botol berisi kandungan berbahaya yang dikelompokkan sebagai narkoba," kata Zulkarnain, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo.

Dari sisi jumlah barang bukti yang disita, kata Kapolda, juga menunjukkan tren peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Satu-satunya yang menurun adalah sabu-sabu, di mana pada tahun lalu Polda Riau berhasil menyita 93,15 kilogram sabu-sabu, sementara tahun 2016 ini hanya 18,6 kilogram sabu-sabu.

"Meski begitu tidak berarti penyelundupan narkoba melalui Riau ini berkurang, karena selalu saja terjadi. Ini yang terus kita waspadai," ujarnya.

 

Lima Daerah jadi Sarang Narkoba

 

Sementara Guntur menyebutkan, Polda Riau telah memetakan lima kabupaten dan kota yang tercatat sebagai "sarang" narkoba berdasarkan hasil pengungkapan 2016.

"Kota Pekanbaru masih menjadi wilayah dengan kasus narkoba tertinggi di Riau. Tercatat, tahun ini 152 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 202 orang," jelas Guntur.

emudian Bengkalis tercatat sebanyak 146 kasus narkoba dengan 160 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kampar menduduki kabupaten ke tiga dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 85 perkara dengan 158 tersangka.

"Dua wilayah terakhir adalah Dumai dan Rokan Hilir masing-masing 151 tersangka narkoba selama 2016," katanya.

Ke lima wilayah itu merupakan daerah strategis yang memang berpotensi terjadi penyelundupan narkoba. Seperti Bengkalis, Dumai dan Rokan Hilir, tiga wilayah itu berbatasan langsung dengan Selat Malaka, Malaysia, dengan tingkat kerawanan penyelundupan narkoba cukup tinggi.

"Sementara Pekanbaru dan Kampar terletak di tengah Pulau Sumatera dan menjadi daerah transit sehingga potensi peredaran narkoba juga sangat tinggi," urai Guntur.(faktariau)