Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lapas


Dibaca: 4103 kali 
Selasa, 18 Mei 2021 - 15:17:45 WIB
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Lapas

LABUHANBATU (MR) - Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Minggu (16/05/2021) dan Senin (17/05/2021) telah mengamankan 3 orang terduga.

Ketiganya adalah Fernando Damanik (25) warga Desa Pasir Tuntung Kotapinang, Heriyanto (37) warga Desa Aek Batu, Torgamba dan Endra Putra Sitorus Alias Tonggek (30) warga Desa Aek Batu, Torgamba dan merupakan Tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang dan ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada 15 Oktober 2020 lalu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima pada awal Bulan Mei bahwa ada seorang tahanan di Lapas Kota Pinang bernama Tonggek yang telah mengendalikan peredaran narkoba, selanjutnya dibentuk Tim Khusus.

"Mendengar informasi itu, selanjutnya bersama dengan Kanit Idik 1 kita membentuk Timsus untuk menyelidiki informasi itu,"Jelas Kasat pada Selasa (18/05/2021).

Setelah membentuk Timsus. Kata Kasat, pada hari Minggu (16/05/2021) sekira pukul 18:00 Wib, tepat di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, melintas 1 Unit Sepeda Motor jenis RX-King warna hitam yang berboncengan, petugas melakukan pengejaran dan pelaku sempat menabrak bagian belakang mobil Expander sebelum akhirnya berhasil dibekuk oleh petugas.

"Kita berhasil mengamankan terduga pelaku dan telah memeriksa barang bawaan dan menemukan satu buah tas ransel hitam berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima bungkus dengan berat Bruto 515.28 Gram, dan kedua pelaku merupakan suruhan dari Tonggek di Lapas Kota Pinang,"Kata Kasat.

Selanjutnya, pada Senin (17/05/2021) Tim melakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon yang merupakan Kalapas Klas IIB Kota Pinang untuk mengamankan Tonggek dan telah dibawa ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang telah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana narkotika.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Lapas, kita berhasil membawa Tonggek ke Polres, dan dari pengakuan nya, dia telah dua kali meloloskan sabu dengan kurir FD dan H yang sudah tertangkap itu, pada akhir April 1 Ons dan awal Mei sebanyak 2 Ons,"Ucapnya.

Dari ke 3 pelaku, petugas berhasil mengamankan 5 (Lima) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 515.28 Gram, 1 (Satu) unit Hp Android, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis RX-King, 1 (Satu) buah tas ransel warna hitam dan 1 (Satu) buah dompet warna coklat.

Terhadap ketiga pelaku, saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub 112 JO 132 UU RI NO:35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (anditan)