Kasus Dugaan Tipikor Peningkatan Jalan Tanjung Mayat

Tiga Pejabat Pemkab Meranti Ditetapkan Tersangka


Dibaca: 7217 kali 
Jumat, 06 Januari 2017 - 20:43:59 WIB
Tiga Pejabat Pemkab Meranti Ditetapkan Tersangka Kapolres Meranti, AKBP Berliansyah SIK

SELATPANJANG (MR) - Setelah melakukan tindak lanjut yang dilakukan petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Meranti, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) peningkatan Jalan Tanjung Mayat tahun 2012, polisi dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka.

Kepada media, Kapolres Meranti, AKBP Barliansyah SIK, Jumat (6/1/2017) membenarkan hal itu namun pihaknya belum bisa mengekspos kasus tersebut belum selesai disidik.

"Kalau sudah P21 akan kami ekspos,”tutur Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, ketiga tersangka tersebut merupakan para pejabat dan mantan pejabat Pemkab Kepulauan Meranti, karena dua dari tiga tersangka dikabarkan sudah pindah tugas di luar ke Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. 

Dengan penetapan tiga orang tersangka baru-baru ini, jumlah para pejabat ditambah satu kontraktor yang terseret dalam kasus korupsi peningkat Jalan Tanjung Mayat ini menjadi enam tersangka sejak 2014 kasus ini bergulir. 

Dimana dari pihak Satreskrim Polres Meranti sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka dua diantaranya juga merupakan Pejabat Pemeritahan yakni Harmunis dan Dupli Juliandi. 

Untuk diketahui, Kasus Korupsi Peningkat Jalan Tanjung Mayat tahun 2012 ini itu diproses karena ditemui kesalahan dalam mengelola keuangan negara. Di dalam berkas surat perintah membayar (SPM) direalisasikan sebesar 100 persen dari pagu anggaran Rp1,8 miliar, padahal dalam progres pengerjaan hanya mencapai 80 persen.(riauterkini)