Ke Pekanbaru Melalui Bandara Wajib Perlihatkan PCR Negatif dan Bukti Vaksin


Dibaca: 2780 kali 
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:50:06 WIB
Ke Pekanbaru Melalui Bandara Wajib Perlihatkan PCR Negatif dan Bukti Vaksin Bandara Internasional SSK II Pekanbaru

PEKANBARU (MR) – Pemberlakuan pemeriksaan hasil negatif swab PCR Covid-19 dan bukti telah divaksin minimal dosis pertama bagi penumpang yang ingin masuk ke Pekanbaru melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru telah diberlakukan.

Pemberlakuan aturan ini dimulai sejak Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbitkan, yang mana SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Juli 2021.

 

"Sejak terbitnya SE Nomor 14 Tahun 2021 kami di KKP Bandara Internasional SSK II Pekanbaru sudah melaksanakan pemeriksaan kepada penumpang yang datang ke Pekanbaru, mulai dari memperlihatkan tes swab negatif PCR dan bukti telah divaksin minimal dosis pertama," kata perwakilan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara SSK II Pekanbaru Hannif saat mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Persiapan PPKM Darurat dan Evaluasi PPKM Diperketat di Kota Pekanbaru yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Senin kemarin.

Sementara untuk kedatangan ke Provinsi Riau juga diberlakukan aturan ini dengan menunjukkan bukti swab negatif PCR dan telah divaksin minimal tahap pertama, karena sudah disebutkan dalam SE tersebut.

Awalnya aturan ini berlaku bagi penumpang dari Pulau Jawa dan Bali, namun setelahnya peraturan ini juga berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Karena Gubernur Kepri sudah menerbitkan SK bahwa untuk penumpang yang memasuki Kepri baik melalui jalur bandara maupun jalur laut harus di tes PCR dan vaksin," jelasnya.

Sebagai informasi, di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru telah membuka tempat vaksinasi Covid-19 yang beroperasi setiap hari.