Gelapkan Septor Milik Majikan, Seorang Petani Meringkuk di Polsek Pujud


Dibaca: 4128 kali 
Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:08:41 WIB
Gelapkan Septor Milik Majikan, Seorang Petani Meringkuk di Polsek Pujud Tersangka

ROHIL (MR) - Diduga gelapkan motor milik majikan, seorang petani di Rokan Hilir akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir di Kecamatan Sinaboi. Senin (02/07/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Tersangka bernama Syahputra Tanjung alias Tanjung (27), warga Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan, dibekuk petugas kepolisian berdasarkan laporan Polisi.

Korbannya bernama Yugi Prasetyo (39) warga RT/RW 004/006 Dusun Kampung Sawah Atas, Kepenghuluan Kasang Bangsawan tidak lain merupakan majikan dari Syaputra Tanjung.

Awalnya, korban Syahputra Tanjung bekerja di ladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang. Kemudian di berikan inventaris oleh sang majikan berupa tempat tinggal, kompor, tabung gas, keranjang gandeng, angkong dan 1 buah sepeda motor untuk digunakan melangsir hasil panen.

Tersangka Syahputra Tanjung meminjam sepeda motor suzuki FU BK 2145 YAS milik saudara (korban) hingga pelapor mendapat kabar bahwa tersangka Syahputra Tanjung telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor  Satria FU beserta membawa keranjang gandeng.

Berdasarkan informasi tersebut pelapor menghubungi tersangka Syahputra Tanjung dan mengatakan hari Sabtu (24/08/2021) dirinya akan pulang ke Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud.

Selanjutnya pelapor merasa curiga dan melakukan pengecekkan ke rumah saudara Syahputra Tanjung, ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas, keranjang gandeng dan angkong sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut pelapor beberapa kali menghubungi tersangka Syahputra Tanjung, ternyata handphone miliknya sudah tidak bisa dihubungi, alias sudah tidak aktif.

Atas peristiwa itu korban merasa dirugikan Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk ditindak lanjuti.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa terlapor bernama Syahputra Tanjung berada di Kecamatan Sinaboi, kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim, SIK.

Atas perintah dilengkapi dengan administrasi penyelidikan dan penyidikan, Opsnal Polsek Pujud di bantu personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap Syahputra Tanjung, kemudian dibawa ke Polsek Pujud untuk diproses lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti  1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU BK 2145  YAS.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang gandeng telah dijual kepada saudara Dani di Simpang Tepak Kecamatan Pujud.

"Tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine. Tersangka melanggar Pasal 372 KUHPidana," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH kepada awak media, Kamis (05/08/2021). (rls/Wisman)