ROHIL (MR) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil membekuk bandit kunci T berinisial RH (34) dari kediaman orang tuanya di Komplek Perumahan Pelabuhan Baru Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir karena kepergok mencuri sepeda motor milik warga. Jumat (20/08/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH kepada awak media, Sabtu (21/08/2021) telah melakukan penangkapan seorang bandit kunci T oleh Polsek Bangko.
Peristiwa dugaan pencurian bermula dari laporan kepada Polsek Bangko pada Rabu (28/07/ 2021) sekira pukul 20.05 WIB lalu telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat street warna silver, BM 2142 PA, dengan Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306.
Saat terparkir didepan rumah dimana korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya, sementara kunci sepeda motor masih berada di tangan korban.
"Saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah dibawa pergi oleh seorang pria dengan ciri-ciri badan tinggi, rambut keriting dan bertato di kaki sebelah kiri kabur kearah Kota Bagansiapiapi," kata AKP Juliandi.
Korban yang merasa mengalami kerugian sepeda motor telah di curi pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sektor Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra dan Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Beberapa pekan melakukan penyelidikan, pada Jumat (19/08/2021) Tim Opsnal Polsek Bangko yang sudah mengantongi identitas pelaku mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Jalan Komplek Perumahan Pelabuhan Baru Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Bripka Suratman mendatangi rumah tersebut langsung melakukan pengepungan. Tim Opsnal Polsek Bangko mendapati tersangka sedang tertidur pulas di ruang tamu.
Sadar akan kedatangan petugas tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengaku bernama RH tanpa bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama rekannya RI (DPO)
Sedangkan satu unit sepeda motor hasil curian merek Beat Street warna silver, BM 2142 PA, Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 telah di jual dan uangnya di bagi dua, kemudian uangnya digunakan untuk berfoya-foya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil tes urine terhadap pelaku positif mengkonsumsi Amphethamin dan Methampetamin," pungkas AKP Juliandi, SH. (rls/Wisman)