Kakantah BPN Pekanbaru Diduga "Kangkangi" Putusan MA

Kakanwil BPN Riau Diadukan ke Mentri Agraria


Dibaca: 6897 kali 
Ahad, 19 September 2021 - 18:15:16 WIB
Kakanwil BPN Riau Diadukan ke Mentri Agraria

PEKANBARU (MR) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Riau terkesan "mandul" di hadapan bawahannya.  Hal ini terkesan dari pembiaran oleh Kakanwil Provinsi Riau terhadap yang dilakukan oleh Kakantah Kota Pekanbaru terhadap penerbitan HGB diatas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

Menindak lanjuti dari tidak adanya progres yang dilakukan oleh Kakanwil Pertanahan Provinsi Riau terhadap tetap diterbitkannya HGB diatas putusan Mahkamah Agung tersebut oleh Kakantah kota pekanbaru,  ahliwaris dari Almarhum Chalid Chatib Sati almarhumah Rohani Chalid melalui kantor advokad Law Firn YK & Partner yang yang diwakili oleh DR Yudi Krismen. S.H, M.H., DR.  Aryo Akbar,  S.H,M.H, Angga Pratama S.H, M.H., Adil Mulia,  S.H Melayangkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI.

Dalam surat yang di tandatangani tanggal 7 Februari 2021 tersebut menyebutkan bahwa Kakanwil BPN Provinsi Riau terkesan melakukan pembiaran dan melindungi Kakantah Kota Pekanbaru Ronald F.P.M Lumban Gaol, S.H, M.H dalam kasus penerbitan HGB diatas putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 Januari 2005.

Surat HGB yang dipermasalahkan oleh Ahliwaris Almarhum Chalid Chatib Sati dan Almarhumah Rohani Chalid iyalah surat HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar oleh BPN Kota Pekanbaru berdasarkan SK Putusan Kakantah Kota Pekanbaru tanggal 7/11/2018  No 110/HGB/BPN-14.71/2018 dan surat ukur tanggal 19/12/2018 No 02989/Tangkerang Barat/2018, sementara diatas objek tanah tersebut telah keluar putusan Mahkamah Agung RI No 243/K/TUN/2000 tanggal 19 januari 2005.

Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi pihak ahliwaris Chalid Chatib Sati dan almarhumah Rohani Chalid, kenapa Kakantah kota pekanbaru tetap menerbitkan HGB No 04702 Atas nama Asri Janahar.

Dan juga tidak adanya tindakan dari Kakanwil BPN Provinsi Riau terhadap apa yg dilakukan oleh kakantah kota pekanbaru tersebut?

Dalam waktu terpisah pengacara ahli waris chalib chayib sati yang diwakili oleh DR. Yudi Krismen, SH. MH mengatakan bahwa seharusnya Kakanwil BPN Provinsi Riau, memberitakan tindakan tegas kepada pejabat Kakantah Kota Pekanbaru, sekarang terkesan dibiarkan dan dilindungi. kita pertanyakan juga kenapa Kakanwil tak mengambil tindakan? apakah kakanwil sengaja melindungi atau terlibat dalam penerbitan HGB dimaksud? 

"Silahkan pertanyakan kepada bapak Kakanwil BPN Provinsi Riau,"kata Doktor Yudi.

"Bahwa sampai sekarang tidak ada tanggapan dari Kementerian ATR/BPN, Bagaimana mafia tanah mau Diberantas , sedang mafia tanah itu Pejabat BPN itu sendiri," Tutup Doktor Yudi. ***