Hendak Ke Malaysia secara Ilegal, Tekong Kapal dan TKI diamankan Satpolairud Polres Karimun


Dibaca: 2447 kali 
Selasa, 21 September 2021 - 18:38:26 WIB
Hendak Ke Malaysia secara Ilegal, Tekong Kapal dan TKI diamankan Satpolairud Polres Karimun
KARIMUN (MR) - Tekong kapal dan TKI Ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia dengan mengunakan kapal SB tanpa nama serta tidak dilengkapi dengan dokumen di amankan Satpolairud Polres Karimun.
 
Kasatpolairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir SH kepada MonitorRiau.com, selasa (21/9/2021) lewat Whatsappnya mengatakan kejadian tersebut benar adanya, dan Satpolairud Polres Karimun telah melakukan pemeriksaan Terhadap Tekong Dan Calon PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) dan Melaksanakan Pencarian Agen Di Tanjung Balai Karimun.
 
"Selain itu juga diamankan 1 Unit Spead Boat Tanpa Nama Dengan Bermesin 40 PK, 1 Buah HandPhone Merek Samsung, Uang Ringgit Sebanyak RM 250, Minyak Bensin Sebanyak 5 jirigen dan Tiket perjalanan dari kota asal ke Karimun," Kata Kasatpolairud Polres Karimun Iptu Binsar Samosir SH.
 
Iptu Binsar Samosir juga menjelaskan Kronologis kejadian Berdasarkan Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Patroli Satpolairud Polres Karimun bahwa akan ada penyeludupan PMI/TKI di wilayah Kecamatan Meral Barat. Mendengar hal itu segera diperintahkan Tim SEA SCOUTS  turun bersama dengan Tim patroli Satplolairud.
 
Sekira pukul 19.46 wib pada hari minggu (19/9/2021) lalu, Tim menemukan serta mengamankan 1 ( satu) unit speed boat tanpa nama yang dinakhodai oleh MI yang sedang berlayar dari Perairan Depan PT.SAIPAM KARIMUN Kecamatan Meral barat Dengan titik Koordinat 1?2.220’ N - 103?17.572’ E “ menuju ke arah perairan negara malaysia dengan berisikan 5 orang didalamnya tidak dilengkapi dokumen.
 
Lebih rinci, Iptu Binsar Samosir menerangkan dari pengakuan MI (tekong kapal-red) Membawa 5 Orang Tenaga Kerja Ilegal Menuju Perairan Negara Malaysia Dengan Menggunakan Spead Boad Tanpa Nama Dengan Bermesin Yamaha 40 PK Yang Berangkat Dari Pantai Indah Pangke atas perintah SAB Untuk Mengantarkan 5 Orang TKI (Tenaga Kerja Illegal) Tersebut Menuju Negara Malaysia Dengan Upah Sebesar Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Sekali Jalan, 
 
Adapun ke 5 (lima ) orang PMI/TKI yang jadi korban merupakan berasal dari berbagai daerah yang antara lain 2 (dua)  dari Provinsi Jawa barat dan 3 ( tiga) dari Provinsi NTT dimana sebelumnya mereka telah di berikan janji untuk bekerja di kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
 
"Satpolairud Polres Karimun menetapkan . MI selaku Tekong SB. Tanpa Nama. Dan ZL selaku ABK SB. tanpa Nama ( DPO). Serta SAB selaku Perekrut dikarimun (DPO) dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Atau Pasal 86 Jo 73 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Dengan Ancaman 10 Tahun Penjara," papar Perwira ini. (Taufik)