ROHIL (MR) - Kepolisian Resor Rokan Hilir menggelar razia antisipasi kegiatan ilegal logging (ilog) penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Rokan Hilir.
Razia tersebut digelar pada jam kecil dan di komandoi secara langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir Eru Alsepa, SIK.MH pada Minggu (31/10/2021) mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Kepolisian menurunkan sebanyak 24 personel untuk melakukan razia di jalur-jalur keluar masuk Bagansiapiapi- Rimba Melintang. Kendati pun saat itu sedang dalam kondisi hujan namun tidak menyurutkan langkah tim untuk melaksanakan tugas secara optimal.
Tiga unit mobil Cold Diesel tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kemudian 2 (dua) unit mobil pick up, 2 (dua) unit mobil penumpang yang melintas, turut diperiksa namun terget tidak ditemukan, alias nihil.
Malam itu juga tim melanjutkan patroli gabungan waktu dini hari ke lokasi lainnya yang dianggap rawan tindak kejahatan.
Hadirnya tim menemukan barang bukti kayu jenis meranti sebanyak 103 keping terletak di tepi jalan tepatnya di Jalan Karya Mekar diduga hasil dari pembalakan liar tak bertuan dan mengamankan kayu olahan tersebut ke Mapolres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menjelaskan kegiatan razia yang digelar Satreskrim Polres Rohil atas perintah Kapolres Rokan Hilir untuk menindaklanjuti informasi masyarakat di Kecamatan Rimba Melintang.
AKP Juliandi mengatakan lokasi yang menjadi target razia yakni Simpang jalan keluar masuk Parit Brazil di Kecamatan Rimba Melintang, kemudian Jalan Karya Mekar jalur keluar masuk dan Jalan Lintas Bagansiapiapi- Rimba Melintang.
AKP Juliandi melanjutkan barang bukti kayu jenis Meranti sebanyak 103 keping yang berhasil diamankan masih berstatus temuan. "Sebab, ditemukan tanpa pemiliknya," kata AKP Juliandi.
Menurut keterangan saksi warga setempat yang berada di lokasi, kata AKP Juliandi menambahkan kepingan kayu yang sudah di olah menjadi papan tersebut sebanyak 103 keping tersebut sudah tergeletak selama tiga hari.
"Dari keterangan saksi warga, sudah di letakan 3 hari oleh orang tidak dikenal," kata AKP Juliandi.
Saat ini, lanjut AKP Juliandi Kasat Reskrim dari Polres Rohil masih fokus melakukan penyelidikan mendalam terhadap barang temuan tersebut, serta memeriksa saksi-saksi yang mengetahui keterkaitan kayu yang diletak di tepi Jalan Karya Kepenghuluan Pematang Tugiran, Kecamatan Rimba Melintang.
"Barang bukti tersebut sudah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir," kata AKP Juliandi. (rls/Wisman)