Kadiskominfotik Riau Sosialisasikan Rencana Penerapan PPKM Level 3


Dibaca: 3672 kali 
Rabu, 24 November 2021 - 14:26:31 WIB
Kadiskominfotik Riau Sosialisasikan Rencana Penerapan PPKM Level 3 Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski

PEKANBARU (MR) - Tindaklanjuti arahan pusat, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski, sosialisasikan wacana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Menurut Chariul Riski, sosialisasi tersebut guna mengingatkan kesiapan masyarakat, dalam rangka menyambut Natal dan Tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Artinya, ketika diterapkan nanti, masyarakat bisa memahami sebagaimana mestinya. Karena dalam aturan Level 3 ini, juga termasuk ketat yang wajib diikuti," katanya, Selasa (23/11) di Pekanbaru.

Kata Riski, penerapan PPKM Level 3 ini juga untuk kepentingan bersama. Khususnya, guna mengantisipasi dan mencegah terjadi kembali lonjakan kasus atau gelombang 3 COVID-19 dalam menyambut Nataru depan.

Untuk pihaknya mengimbau masyarakat agar bersabar dan terus mendukung program pemerintah demi pandemi COVID-19 segera berakhir.

"Beberapa waktu belakangan ini kita memang sedikit ada kelonggaran karena kasus turun. Dan program pemerintah ini tujuannya untuk bisa terus bertahan dan jangan sampai kembali terjadi lonjakan. Untuk mari kita dukung agar kita tetap aman dari COVID-19," ujarnya.

Riski juga menjelaskan, jika dari wacana penerapan Level 3 menyambut Nataru ini, ada sekitar 10 aturan yang ditetapkan dan harus diikuti masyarakat. Yaitu,

Larangan melakukan pesta kembang api, pawai arak-arakan dan sejenis lainnya yang menimbilkan kerumunan saat Nataru. Larangan mudik atau pulang kampung jika tidak begitu penting atau tidak primer. Larangan bepergian selama Natal dan tahun baru.

Selanjutnya, untuk tingkat umum dan pemerintah, menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka. Begitu juga terhadap aturan perjalanan gunakan transportasi yang diperketat dengan minimal vaksin dosis pertama serta berbadan sehat dibuktikan pemeriksaan.

"Ini juga diberlakukan untuk larangan cuti nasional dalam memanfaatkan Nataru, baik pada ASN, TNI, Polri, BUMN maupun pegawai swasta," katanya.

Sedangkan untuk fasilitas ibadah, selama PPKM Level 3 itu, hanya diperbolehkan 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Begitu juga pusat perbelanjaan, bioskop, cafe dan restoran selain diperbolehkan hanya 50 persen juga waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Kita harap dengan ada aturan dan penerapan PPKM Level 3 ini, kita tetap aman dari penyebaran COVID-19 dan pandemi COVID-19 pun segera berakhir di Riau maupun Indonesia," harapnya.

Di tempat lain, Gubernur Riau, H Syamsuar mengatakan, jika terkait wacana penerapan PPKM Level 3 ini ia juga sudah menyiapkan Intruksi Gubernur sesuai arahan dari pusat.

"Dan ini juga sudah kita terbitkan sesuai perubahan PPKM yang berakhir sebelumnya. Artinya untuk wacana ini kita sangat mendukung demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau gelombang tiga COVID-19. Khusunya di Riau," tuturnya.