Oknum Guru SDN 026 Sukajadi Langgar Prokes Dalam Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester TP 2021-2022


Dibaca: 4876 kali 
Rabu, 01 Desember 2021 - 17:08:07 WIB
Oknum Guru SDN 026 Sukajadi Langgar Prokes Dalam Pelaksanaan Penilaian Akhir  Semester TP 2021-2022

DUMAI (MR) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Dumai di masa pandemi Covid-19 mengeluarkan surat jadwal Penilaian Akhir Semester Ganjil TP 2021-2022 pertanggal 8 November 2021 kepada seluruh sekolah yang ada di Kota Dumai. 

Dalam jadwal tersebut ada 5 poin yang harus dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang ada di Kota Dumai, termasuk pada poin ke 5 yang menyatakan, pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil dan Penyerahan Hasil Belajar Siswa tetap dibagi 2 sift, agar sekolah tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku. 

Sementara itu, kejadian hari ini diketahui Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Sukajadi, ada beberapa oknum guru melaksanakan PAS di sekolah tersebut tidak mematuhi poin yang ke 5 yakni, tidak menerapkan 2 shift dalam pembelajaran di kelas. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Dumai melalui Kabid  Pendidikan tingkat Sekolah Dasar Ali Imran ketika dikonfirmasi melalui WA dan Telepon seluler mengatakan, saya konfirmasi dulu ke pihak sekolah yang bersangkutan, Rabu (1/12/2021).

Sampai berita ini diberitakan, Kabid Pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah SDN 026 Sukajadi yang baru Sukarno tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan. 

Sementara itu Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul, M.K.M mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini berharap semua sekolah-sekolah yang ada, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku, untuk diterapkan di sekolahnya masing-masing, untuk menghindari penularan di lingkungan sekolah. 

"Kepada Guru-guru diharapkan tetap menerapkan prokes dalam proses pembelajaran kepada anak murid di sekolah agar mencegah penularan dan memberikan pemahaman kepada anak murid, pentingnya selalu mematuhi protokol kesehatan," ucap dr. Syaipul. 

Dengan di dapatinya ada oknum Guru SDN 026 Sukajadi melanggar protokol kesehatan, dr. Syaipul, M.K.M sangat menyayangkan atas pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh oknum guru di lingkungan sekolah ini. 

"Kalau ada pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam melaksanakan pembelajaran, diharapkan dapat melapor ke Disdik dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai," tegas dr. Syaipul. 

Dalam aturan Prokes di dalam kelas dr. Syaipul, M.K.M mengatakan, "Yang diperbolehkan Prokes dalam lingkungan sekolah yakni, memberikan jarak dari anak murid ke anak murid minimal 1 meter dan 1 meja hanya untuk 1 anak murid."

"Kalau ada oknum guru yang ketahuan melanggar Prokes di lingkungan sekolah, segera laporkan ke Disdik dan Gugus Tugas, nanti oknum guru yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas dari Disdik atau Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai," tutup dr. Syaipul. (Vanche)