Terkait Dugaan Kasus Tipikor Dana Bansos Rp272 Miliar

Pengacara Sengaja Tak Hadir, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda


Dibaca: 9462 kali 
Rabu, 18 Januari 2017 - 14:12:36 WIB
Pengacara Sengaja Tak Hadir, Sidang Perdana Ketua DPRD Bengkalis Ditunda Saat penangkapan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi terkait keterlibatannya pada dugaan kasus tipikor dana bansos Pemkab Bengkalis tahun 2012 silam.

PEKANBARU (MR) - Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Heru Wahyudi selaku Ketua DPRD Bengkalis yang digelar Rabu (18/1/2017) batal dilaksanakan. Pasalnya, kuasa hukum (pengacara) terdakwa tak mau menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Heru Wahyudi. 

Sekiranya  pukul 12.30 WIB, Heru Wahyudi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dan Aprillyana SH ke persidangan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yag dipimpin Joni SH terkesan tampak janggal, karena terdakwa tak didampingi pengacaranya.

"Saudara terdakwa, hari ini dimulainya sidang saudara, apa saudara tidak didampingi pengacara?. Sidang terdakwa ini wajib didampingi pengacara, mengingat ancaman hukumannya diatas lima tahun,"sebut Ketua Majelis Hakim, Joni SH dengan nada bertanya.

Heru langsung menjawab jika pengacaranya tidak hadir."Pengacara saya belum datang yang Mulia," jawab Heru.

Selanjutnya, Joni menyampaikan penundaan sidang tersebut."Mengingat pengacara terdakwa tidak hadir, maka sidang sidang kita tunda hingga Senin, 23 Januari 2017 mendatang. Namun, jika saudara tidak mampu didampingi pengacara. Maka kami memberikan pengacara dari negara,"tegasnya sembari menutup sidang hari ini.

Sementara itu JPU Budhi Fitriadi SH menganggap jika ketidakhadiran pengacara tersangka, terkesan disengajakan."Sebab, jika hadir otomatis gugatan prapid (pra peradilan) nya secara otomatis gugur.

Ketika dikonfirmasi kebenaran anggapan yang disampaikan jaksa kepada pengacara Heru Wahyudi, Razman Arif Nasution SH membenarkan. Pasalnya kepada wartawan ia mengaku jika sidang gugatan praperadilan kliennyaasih berjalan.

"Sidang sengaja tidak saya hadiri, karena gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya masih berjalan. Jika saya hadiri, otomatis saya menyetyjui klien saya sebagai terdakwa bukan tersangka lagi," kata Razman singkat. 

Seperti diketahui, Heru Wahyudi didakwa turut serta merugikan negara sebesar Rp32 miliar, dalam pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Pemkab Bengkalis. Dimana tipikor pada dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 silam, kala itu Heru masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dan kala itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp272 miliar.

Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan bupati.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.

Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.*** (riauterkini)