Ditipu Hingga Miliaran Rupiah, Korban Minta Penegak Hukum Mengusut Dana Mengalir Kemana Saja


Dibaca: 5221 kali 
Jumat, 28 Januari 2022 - 23:29:56 WIB
Ditipu Hingga Miliaran Rupiah, Korban Minta Penegak Hukum Mengusut Dana Mengalir Kemana Saja Sugimah (53) bersama anaknya Khoirul Muntaha (28) di salah satu Caffee di Bagan Batu, Bagan Sinembah.

ROHIL (MR) - Seorang ibu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau bernama Sugimah (53) dan anaknya Khoirul Muntaha (28) mendatangi awak media Okeline.com dan MonitorRiau.com di salah satu Caffee di Bagan Batu, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Kedatangannya untuk mencurahkan isi hatinya dan nasibnya yang tengah dialaminya dimana dirinya menjadi korban penipuan oleh seorang wanita muda inisial TS alias Tri (25) hingga mencapai miliaran rupiah dengan iming-iming bagi hasil dari berbisnis konveksi baju seragam.

Modusnya, kata Sugimah, saat itu pelaku TS alias Tri bersama rekan kerjanya Sri Suparni menawarkan kepada Sugimah untuk ikut bisnis konveksi pengadaan baju seragam dinas polisi, baju mahasiswa kedokteran dan baju dinas harian kerja karyawan PT Chevron.

Dari modus penipuan itu akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.992 miliar rupiah dengan rincian dua kali transfer dan lima kali secara chas atau tunai kepada pelaku.

Sugimah yang baru saja ditinggal pergi oleh suaminya karena meninggal dunia itu bercerita tidak menyangka pelaku tega melakukan penipuan kepadanya dengan membujuk rayu serta menjanjikan keuntungan yang cukup besar dari bisnis itu.

Setelah lima hari suami saya meninggal pada 3 September 2021 kemarin pelaku bersama tetangga Sugimah Sri Suparni datang kerumah seraya menawarkan ada job bisnis  konveksi pengadaan pakaian dinas mahasiswa kedokteran UNRI dengan modal Rp 500 Juta.

"Nanti setelah 20 hari ibu langsung dapat keuntungan 200 juta," kata  Sugimah, menirukan ucapan pelaku, seraya menunjukkan kuitansi dan bukti penyetoran dari dalah satu bank.

Tanpa rasa curiga sedikit pun akhirnya Sugimah bersama pelaku dan rekan pelaku Sri Suparni mendatangi Bank Mandiri Bagan Batu untuk mengambil uang dan mengirimkannya ke rekening Bank BRI milik pelaku.

Setelah modal bisnis 500 juta rupiah ditransfer ke pelaku, lima hari kemudian pelaku T bersama Sri Suparni kembali melancarkan aksinya dengan mengatakan ada  job pengadaan baju dinas di Universitas Sumatera Utara (USU) dengan modal 350 juta rupiah mendapatkan keuntungan 150 juta rupiah. Sugimah pun tanpa curiga kembali menambah modal kerja kepada pelaku.

Tiga hari selanjutnya pelaku bersama rekannya Sri Suparni kembali mendatangi rumah Sugimah dengan mengatakan ada job pegadaan pakaian dinas kepolisian dengan modal 537 juta rupiah selama 20 hari kemudian bisa mendapatkan keuntungan 250 juta rupiah.

Seperti terhipnotis, tiga hari kemudian pelaku dan rekannya Sri Suparni kembali menawarkan bisnis pengadaan baju kerja  di PT.Cevron dengan modal 500 juta rupiah menjanjikan keuntungan 140  juta rupiah selama tiga hari.

Tidak berhenti sampai disitu saja, dengan modus yang sama, pada tanggal 24 September 2021 berikutnya pelaku bersama Sri Suparni kembali mendatangi Sugimah seraya mengatakan bahwa baju pesanan sudah sampai di Bagan batu seraya meminta modal tambahan sebesar 105 juta rupiah lagi dengan menjanjikan keuntungan sebesar 30 juta rupiah selama 5 jam.

Namun apalah hendak dikata, nasih sudah menjadi bubur. Apa yang di bayangkan oleh Sugimah tidaklah sesuai dengan apa yang diharapkan. Setelah 20 hari berlalu dari yang di janjikan, Sugimah pun mencoba menghubungi pelaku sembari menanyakan perihal jasa keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku, namun pelaku hanya menjawab sabar.

Begitupun dengan rekan kerja pelaku Sri Suparni yang ikut meyakinkan Sugimah untuk menyerahkan uang modal kerja kepada pelaku, malah dengan nada ringan Sri Suparni berdalih tidak tahu menahu persoalan itu. 

Padahal, kata Sugimah, setiap ada pencairan dana dari Sugimah Sri Suparni selalu ikut terlibat menghitung lembaran uang rupiah yang diserahkan dan mendampingi pelaku.

Merasa tertipu oleh pelaku, pada hari Selasa (18/1/2022) lalu Sugimah didampingi Khoirul Muntaha mendatangi Mapolres Rokan Hilir untuk membuat laporan terkait modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku Tri.

Atas peristiwa yang menimpa dirinya itu, Sugimah pun memohon kepada aparat penegak hukum untuk memproses secara tuntas serta menelusuri aliran dana sebesar itu mengalir ke rekening siapa saja dan apa saja aset yang sudah dibeli oleh pelaku.

Sugimah pun menduga, pelaku tidak bekerja secara sendirian. Bahkan Sugimah yakin bahwa modus penipuan yang menimpa dirinya itu  pasti melibatkan orang lain selain pelaku. Sebab, masih banyak warga lainnya mengalami nasib yang sama dengan modus yang sama.

Ketika dikonfirmasi awak media OkeLine.com Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil  AKP Juliandi, SH membenarkan adanya Tindak Pidana (TP) penipuan yang dilakukan tersangka TS alias Tri.

"Sudah proses tahap dua di Kejaksaan. Tersangka masih di titipkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tahanan titipan (Tahti) Polres Rokan Hilir," terang AKP Juliandi, Kamis (27/1/2022) di hubungi. (Wisman)