22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya


Dibaca: 3281 kali 
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:43:56 WIB
22 Perusahaan Batu Bara di Kaltim Dihentikan Sementara Operasinya Ilustrasi Google

MONITORRIAU.COM - Sebanyak 22 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dihentikan sementara operasinya, karena tak menyerahkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

Tak hanya perusahaan batu bara, penghentian sementara juga menyasar ke 24 perusahaan tambang batu gunung, batu gamping dan pasir uruk yang ada di Kaltim.

Kabid Minerba, Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra mengatakan, surat perintah penghentian itu, langsung dikeluarkan Dirjen Minerba, Kementrian ESDM, kepada para direksi pemegang PKP2B, IUP dan IUPK di seluruh Indonesia, termasuk Kaltim, sejak 7 Februari 2022.

"Di Kaltim ada di tabel surat edaran Dirjen Minerba (22 perusahaan batu bara dan 24 perusahaan tambang batuan) dihentikan sementara," ungkap Azwar, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022)"*** (KOMPAS.com)