Persidangan Ahok, Majelis Hakim Janji Tak Akan Hukum Orang Tak Bersalah


Dibaca: 10179 kali 
Selasa, 24 Januari 2017 - 17:18:25 WIB
Persidangan Ahok, Majelis Hakim Janji Tak Akan Hukum Orang Tak Bersalah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan

JAKARTA (MR) - Majelis hakim persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak mengabulkan permohonan tim kuasa hukum untuk mendatangkan penyidik dari Polresta Padang Sidempuan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi meminta Ahok dan tim kuasa hukum untuk khawatir.

"Majelis tidak akan hukum orang yang tidak bersalah, dan bebaskan orang bersalah. (Kami) tidak terpengaruh tekanan. Jangan ragukan kredibilitas majelis," kata Hakim Dwiarso, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Dia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan bukti-bukti kuat untuk mempertahankan dakwaan. Tim kuasa hukum Ahok sebelumnya meminta penyidik Polresta Padang Sidempuan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Pasalnya banyak kejanggalan dari kesaksian saksi pelapor, Muhammad Asroi Saputra. Kejanggalan pertama adalah pekerjaan Asroi.

Menurut Asroi dalam persidangan, dirinya merupakan penghulu yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama Kantor Wilayah Padang Sidempuan. Sedangkan pada BAP tertulis pekerjaan Asroi adalah wiraswasta.

Majelis hakim kemudian meminta Asroi menunjukkan KTP. Ternyata, pekerjaan Asroi adalah PNS sesuai dengan KTP yang ditunjukkan. Kemudian kejanggalan kedua adalah penyerahan barang bukti berupa CD. (Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Sampaikan Keberatan, Adiknya Menenangkan)

Di dalam laporan polisi, Asroi mengaku sudah menyerahkan barang bukti kepada kepolisian. Sementara dalam BAP, tidak ada barang bukti yang diserahkan Asroi. Kemudian adanya perbedaan laporan dalam kalimat penistaan dan penodaan agama.

"Status saksi sudah dibuktikan dengan mengajukan KTP. Soal barang bukti, ini menjadi penilaian majelis dalam mempertimbangkan putusan," kata Dwiarso.(kompas)