Supir HR-V Merah Diputuskan Majelis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Penjara


Dibaca: 6370 kali 
Rabu, 18 Mei 2022 - 12:38:04 WIB
Supir HR-V Merah Diputuskan Majelis Hakim 1 Tahun 8 Bulan Penjara Majelis Hakim, Ulawan Maluf. (HANDANA)

BENGKALIS (MR) – Persidangan Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di depan Pondok Pesantren Hubbulwathan, Kecamatan Bathin Solapan , Duri yang sempat viral di media sosial, karena pelakunya sempat kabur, akhirnya sudah selesai digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis Rabu (18/5/2022). 

Putusan persidangan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim selaku Ketua Ulwan Maluf SH, dengan didampingi Hakim Anggota 1 Tia Rusmaya, dan Hakim anggota 2 Aldi Pengrestu SH.

Terdakwa atau pelaku Laklantas didepan Pondok Pesantren Hubbulwathan Duri Tersebut diputuskan atau harus menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 Tahun 8 Bulan di Lapas Bengkalis.

"Diputuskan 1 Tahun 8 Bulan Penjara, dengan pertimbangan terdakwa melarikan diri saat setelah kecelakaan terjadi," kata Ulwan Maluf, SH Rabu (18/5) saat dikonfirmasi monitorriau.com.

Ditambahkannya, Pada saat persidangan tersebut Terdakwa berada dilapas Bengkalis belum bisa dihadirkan ke PN karena masih suasana Pendemi Covid 19.

"Majelis Hakim juga menilai hal yang meringankan terdakwa juga sudah ada perdamaian dengan keluarga korban," pungkasnya. (HANDANA)