Oknum Polisi Cabuli Anak 5 Tahun di Depan Teman-Temannya, Terancam Hukuman Berat


Dibaca: 3471 kali 
Senin, 23 Mei 2022 - 19:02:33 WIB
Oknum Polisi Cabuli Anak 5 Tahun di Depan Teman-Temannya, Terancam Hukuman Berat Ilustrasi google

MONITORRIAU.COM - Seorang oknum polisi DA (30) yang berdinas di Polres Muratara, Sumsel ditangkap tim Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus pencabulan. Oknum ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 5 tahun. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi membenarkan informasi tersebut, dan anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul telah ditahan dan masih dalam penyelidikan pihaknya.

“Bener, anggotanya sudah kita tahan, namun belum bisa kami paparkan masih dalam penyelidikan,” katanya, Senin (23/5/2022).

Sedangkan Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra saat dikonfirmasi membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau". 

“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungin anggota yang bersalah, namun memang semuanya harus mengikuti diprosesnya, sampai ada kekuatan hukum tetapnya,” katanya.

Ditambahkan Ferly inti pada prisipnya pihak Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi proses hukum. 

“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” kata Ferly.

Informasinya, korban berinial F (5) bersama teman-temannya saat itu sedang bermain di rumah pelaku. Lalu pelaku mendekat dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban, hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.*** (iNews.id)