Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022


Dibaca: 2376 kali 
Rabu, 25 Mei 2022 - 09:49:04 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah 31 Mei 2022

MONITORRIAU.COM - Pemerintah bakal mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022. Pemerintah pun akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) sebagai gantinya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR, Selasa (24/5/2022).

"Mekanisme kembali ke DMO, dan determinasinya minyak goreng curah bersubsidi ini tanggal 31 Mei 2022," kata Putu dalam rapat.

Putu mengungkapkan, kebijakan itu diputuskan usai pemerintah menerbitkan dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya.

Adapun dua peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). Aturan ini segera terbit dan akan dimulai 31 Mei.

"Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian. Kemarin konsepnya sudah kita sampaikan untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam rangka pendanaan atau determinasi minyak goreng curah bersubsidi," jelasnya.

Putu menyampaikan hal tersebut ketika paparan mengenai Kebijakan dan Regulasi Penyediaan Minyak Goreng Curah.

Pada 28 April 2022, disebutkan bahwa terbit Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Kemudian, 19 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan tentang Pembukaan Ekspor CPO dan minyak goreng dengan pertimbangan kecukupan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dengan tren harga mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET)."*** (KOMPAS.com)