Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Camat hingga Tabib


Dibaca: 3054 kali 
Senin, 06 Juni 2022 - 10:44:28 WIB
Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Camat hingga Tabib

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. KPK memanggil 3 saksi, Senin (6/6/2022) ini.

Ketiga saksi itu yakni, Camat Besuk, Puja Kurniawan; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syamsul Hadi; serta seorang tabib, Jumali Firdaus. Ketiga saksi tersebut rencananya diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di Mapolres Kabupaten Probolinggo.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo, atas nama saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (6/6/2022). 

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa serta ASN sebagai tersangka. Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat operasi tangkap tangan yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.*** (iNews.id)