Gubernur Sumbar Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Ini Isinya


Dibaca: 3405 kali 
Selasa, 07 Juni 2022 - 21:07:39 WIB
Gubernur Sumbar Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Ini Isinya

MONITORRIAU.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 saat Rapat Paripurna DPRD, Selasa (7/6/2022). Penyampaian tersebut sejalan dengan amanat Pasal Pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 serta sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD.

"Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, disajikan dalam tujuh jenis buku yang terdiri dari nota pengantar, ranperda, laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2021, dan Rancangan Pergub tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021," kata Buya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, pihaknya turut melaporkan hasil laporan kinerja kinerja dan ikhtisar keuangan BUMD 2021, dana dekonsentrasi dan tugas perbuatan Provinsi Sumbar 2021, serta laporan kinerja Pemprov Sumbar 2021.

Ia memaparkan secara angka perhitungan APBD keseluruhan yakni pendapatan sebesar Rp 6,70 triliun lebih. Dari angka tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 2,55 triliun, pendapatan transfer pusat Rp 4,08 triliun, transfer daerah Rp 5,199 triliun, dan pendapatan lain yang sah mencapai Rp 93,39 miliar.

"Untuk belanja terealisasi sebesar Rp6,46 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, belanja subsidi dan belanja hibah sebesar Rp 4,95 triliun. Lalu belanja modal Rp 666,35 miliar, belanja tidak terduga Rp 71,35 miliar, serta belanja transfer Rp 1 triliun. Terakhir untuk pembiayaan sebesar Rp 245,80 miliar," katanya.

Buya menjelaskan secara keseluruhan realisasi APBD 2021 terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp 483,680 miliar. Dana tersebut berasal dari kelebihan realisasi pendapatan daerah Rp 53,74 miliar, penghematan belanja dan lainnya Rp 429,20 miliar, dan sisa lebih pembayaran netto Rp 733,70 juta.

"Dengan disampaikannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 beserta Laporan Keuangan Tahun 2021 ini mudah-mudahan akan dapat memberikan informasi yang memadai tentang segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam mengelola keuangan daerah selama tahun anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Buya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi berpandangan sedikit berbeda. Ia mengatakan pengelolaan APBD tahun 2021 tergolong masih belum maksimal.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD harus dilengkapi dengan Laporan Efisiensi dan Efektivitas Penggunaan Anggaran serta lampiran lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam SE Mendagri Nomor: 903/13456/keuda tanggal 18 Mei 2022. Perlu juga dilampirkan laporan pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2008.

"Bahan dan lampiran Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD tersebut, sangat diperlukan agar DPRD dapat melihat secara komprehensif bagaimana penggunaan dan pengelolaan APBD yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah beserta perangkatnya," ujar Supardi.

Ia menambahkan DPRD akan terus mendalami realisasi belanja daerah dengan SILPA. Serta meminta setiap fraksi di DPRD untuk memberikan pandangan mereka.

"Selanjutnya DPRD akan mendalami realisasi belanja daerah dengan SILPA mencapai Rp483 milyar dan sesuai dengan tahapan pembahasan APBD, Nota Pengantar Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 yang disampaikan oleh Gubernur, untuk selanjutnya, fraksi-fraksi di DPRD akan memberikan pandangan umum fraksinya," kata Supardi."*** (detikSumut)