Nasib Karyawan PMKS PT SIPP Merana, Iuran BPJS Kesehatan Tak Dibayar Perusahaan


Dibaca: 5176 kali 
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36:51 WIB
Nasib Karyawan PMKS PT SIPP Merana, Iuran BPJS Kesehatan Tak Dibayar Perusahaan

DURI (MR) – Endro, mestinya tak perlu khawatir biaya pengobatan dia dan keluarga karena sudah punya kartu BPJS Kesehatan.

Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau ini merana. Nasib karyawan PMKS PT SIPP itu tak menentu kala iuran BPJS Kesehatan tak terbayar oleh perusahaan tersebut.

Perusahaan telah mendaftarkan Endro pada dua jaminan sosial milik pemerintah, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS diambil dari tunjangan perusahaan dan potongan gaji Endro tiap bulan.

Ketenangan Endro, kala bersama istrinya, Fitri Anyeliani, sedang menunggu kelahiran anak pertama beberapa hari lagi, menurut tamsiran, pada tanggal 28 dan 29 Juni 2022 ini.

Dokter menyatakan kelahiran belum bisa diprediksi bisa jadi melalui proses operasi atau normal. Sembari tim medis memeriksa kesehatan Fitri Anyeliani, Endro pun diminta mengecek kartu BPJS Kesehatan.

“Begitu saya konfirmasi ke BPJS Kesehatan, ternyata tidak/belum terbayar dan diblokir," ungkap Endro, Senin (20/06/2022).

Endro bingung, dia coba menelpon manajemen perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), tapi tidak ada responnya.

Dan Endro mencoba datang ke kantor perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), tidak ada pimpinan bisa ditemui. Dan terlihat perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

Menurut pantauan awak media di lapangan, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) sekarang beralih ke perusahaan PT. Biomas Trending Indonesia dan perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Mohamad Syafriadi, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Dumai mengatakan, BPJS Kesehatan mewajibkan perusahaan membayar iuran karyawan mereka maksimal tanggal 10 tiap bulan. Kalau terlambat, sistem otomatis menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Dumai sudah mengunjungi atau datang ke perusahaan PMKS PT SIPP yang beroperasi di Jalan Rangau KM 06, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis tersebut untuk menagih tunggakkan, namun tidak ada satupun dari pihak perusahaan tersebut bisa di jumpai dan dihubungi melalui telepon juga tidak ada respon dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan harus bayar supaya kartu aktif lagi,” katanya, saat dihubungi awak media.

Padahal, kata Syafriadi, dalam Pasal 55 UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memuat sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tak menyetor iuran BPJS Kesehatan.

"Pidana penjara paling lama delapan tahun,  atau denda maksimal Rp1 miliar. Dalam kasus PMKS PT SIPP ini, katanya, perusahaan juga tak membayar iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Tindakan ini, bisa kenal pasal berlapis, seperti pidana penggelapan seperti Pasal 374 KUHP," tegas Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Dumai. (HANDANA)