Rakorsus Untuk Serius Tangani Karhutla


Dibaca: 2916 kali 
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:14:43 WIB
Rakorsus Untuk Serius Tangani Karhutla Kemenkopolhukam, KLHK, TNI/ Polri Gelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus), terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung secara hybrid di Jakarta (28/7)

JAKARTA (MR) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah, menggelar Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus), terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang berlangsung secara hybrid di Jakarta (28/7).

"Lima tahun terakhir kita sudah bagus mengatasi karhutla, namun harus tetap waspada. Kita mengantisipasi Karhutla itu terarah pada tiga hal yaitu koordinasi seperti yang kita lakukan hari ini, kemudian penyiapan teknologi seperti water boombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), serta identifikasi waktu dan tempat yang tepat untuk pengerahan peralatan dan personil," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat jumpa pers, Kamis (28/7).

Mahfud menyampaikan lima tahun terakhir ini, penanggulangan karhutla berjalan baik. Sejumlah indikatornya dapat dilihat dari dampak yang diakibatkan karhutla seperti asap akibat karhutla berkurang, areal kebakaran turun jauh, dan penyakit ISPA dapat dikatakan tidak ada. Selain itu, tidak terjadinya kejadian asap lintas batas, dan penundaan atau penutupan sarana prasarana transportasi akibat karhutla.

"Oleh sebab itu, kita akan jaga ini, salahsatunya itu tadi dengan koordinasi, tekenologi, yang didukung oleh kearifan lokal, seperti pengolahan lahan tanpa bakar yang disertai pengaturan dan pendampingan," ujar Mahfud.

Aspek lain yang tidak kalah penting yaitu penegakan hukum. Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan penindakan tegas melalui pendekatan hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.

Terkait penegakan hukum ini, Mahfud menyampaikan pesan secara terbuka kepada korporasi. Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan hukum administrasi negara, dimana Pemerintah boleh melakukan penindakan hukuman lebih dulu seperti pencabutan izin, atau sanksi administratif lain. 

"Oleh sebab itu, mari bekerjasama, selain mendapatkan hak untuk kegiatan usaha, dan diberi lisensi oleh negara, korporasi juga mempunyai kewajiban menjaga negara ini dari bencana. Kami bersungguh-sungguh, jadi jangan main-main," tegasnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan Indonesia tahun ini menjadi tuan rumah pertemuan G20, yang puncaknya digelar November 2022. Sementara, berdasarkan prediksi, puncak musim kemarau terjadi Agustus-September dan pergerakan angin pada akhir Oktober mengarah ke arah Barat Laut dan Utara. Sehingga, hal ini juga harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan, terlebih yang menyebabkan asap lintas batas.

Peserta Rakorsus Penanggulangan Karhutla sebanyak lebih dari 300 orang yang terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga, Gubernur beserta Pangdam/Danrem serta Kapolda, Kepala Kejati, Kepala BPBD Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Koordinator dan Kepala Daerah Operasi Manggala Agni KLHK, baik yang mengikuti secara langsung di Kementerian LHK, maupun secara daring di provinsi masing-masing.