BPD dan Perangkat Desa Ikut Cakades Bengkalis Tak Perlu Mengundurkan Diri


Dibaca: 6828 kali 
Jumat, 03 Februari 2017 - 12:52:04 WIB
BPD dan Perangkat Desa Ikut Cakades Bengkalis Tak Perlu Mengundurkan Diri Ilustrasi

BENGKALIS (MR) - Bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades) di pilkades serentak 2017 tak perlu mengundurkan diri dari jabatan yang diemban.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Ismail, Kamis (2/2/2017) di ruang kerjanya.

"BPD, Sekretaris Desa (sekdes) dan Perangkat Desa, mereka kalau ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa cukup mengambil cuti sampai terpilihnya kades hasil pilkades, aturannya seperti itu jadikan diikuti," ungkapnya.

Disebutkan dia, cuti bagi BPD, sekdes dan perangkat desa ditetapkan apabila pihak yang mencalon diri ditetapkan sebagai calon kepala desa.

"Kalau dia ditetapkan sebagai calon kades, dia ambil cuti agar tidak mengganggu fungsi yang lain. Rasanya hal itu tidak ada yang merugikan pihak lain, kita tentunya mengacu kepada aturan yang berlaku agar pilkades berjalan tertib dan aman," jelas Ismail.*** (bengkalisone)